IKNPOS.ID – Bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiun dini sering kali menjadi opsi yang menggoda.
Setelah puluhan tahun mengabdi kepada negara, banyak yang ingin memulai babak baru dalam hidup baik untuk berwirausaha, mengurus keluarga, atau sekadar menikmati waktu lebih santai.
Namun, pengajuan pensiun dini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada aturan, syarat, dan prosedur ketat yang harus dipenuhi. Jika tidak dipahami dengan baik, proses administrasi bisa berbelit dan bahkan tertunda.
Siapa yang Bisa Ajukan Pensiun Dini?
Tidak semua ASN bisa serta-merta mengajukan pensiun dini. Pemerintah sudah mengatur hal ini melalui Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Berikut syarat utama pensiun dini ASN:
-
Usia minimal 45 tahun
-
Masa kerja minimal 20 tahun
-
Rekam jejak kerja bersih, tanpa catatan hukum maupun pelanggaran disiplin
-
Mendapat persetujuan dari pejabat berwenang di instansi masing-masing
Perlu diingat, syarat usia dan masa kerja bersifat kumulatif. Artinya, keduanya wajib dipenuhi bersamaan.
Selain itu, ASN juga dituntut memiliki rekam jejak kerja yang baik sebagai bentuk pertanggungjawaban sebelum meninggalkan tugas.
Prosedur Lengkap Pengajuan Pensiun Dini
Jika semua syarat terpenuhi, langkah berikutnya adalah memahami alur resmi pengajuan pensiun dini. Berikut tahapannya:
1. Persiapan Dokumen
Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain:
-
Surat permohonan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota atau Kepala BKPSDM
-
Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK pangkat terakhir
-
Fotokopi Kartu Pegawai
-
Surat keterangan tidak sedang dalam proses hukum
-
Dokumen keluarga (KK, akta nikah, akta kelahiran anak, surat keterangan kuliah bila ada)
-
Fotokopi KTP, NPWP, buku tabungan, dan pas foto terbaru
Tips: pastikan tidak ada kesalahan data. Hal sepele seperti salah nama atau tanggal lahir bisa membuat proses molor.
2. Pengajuan ke Instansi
ASN mengajukan permohonan melalui unit kerja masing-masing. Selanjutnya, dokumen diteruskan ke BKPSDM.