IKN Pos
Kamis, September 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Syarat dan Prosedur Pensiun Dini ASN, Begini Tahapan Lengkapnya

by Derry Sutardi
18:17 September 4, 2025
in News
A A
Sebelum Pindah ke IKN, 59 ASN Kominfo Diberi Pembekalan Teknis dan Sosial

IKNPOS.ID – Bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiun dini sering kali menjadi opsi yang menggoda.

Setelah puluhan tahun mengabdi kepada negara, banyak yang ingin memulai babak baru dalam hidup baik untuk berwirausaha, mengurus keluarga, atau sekadar menikmati waktu lebih santai.

Namun, pengajuan pensiun dini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada aturan, syarat, dan prosedur ketat yang harus dipenuhi. Jika tidak dipahami dengan baik, proses administrasi bisa berbelit dan bahkan tertunda.

Siapa yang Bisa Ajukan Pensiun Dini?

Tidak semua ASN bisa serta-merta mengajukan pensiun dini. Pemerintah sudah mengatur hal ini melalui Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Berikut syarat utama pensiun dini ASN:

  • Usia minimal 45 tahun

  • Masa kerja minimal 20 tahun

  • Rekam jejak kerja bersih, tanpa catatan hukum maupun pelanggaran disiplin

  • Mendapat persetujuan dari pejabat berwenang di instansi masing-masing

Perlu diingat, syarat usia dan masa kerja bersifat kumulatif. Artinya, keduanya wajib dipenuhi bersamaan.

Selain itu, ASN juga dituntut memiliki rekam jejak kerja yang baik sebagai bentuk pertanggungjawaban sebelum meninggalkan tugas.

Prosedur Lengkap Pengajuan Pensiun Dini

Jika semua syarat terpenuhi, langkah berikutnya adalah memahami alur resmi pengajuan pensiun dini. Berikut tahapannya:

1. Persiapan Dokumen

Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain:

  • Surat permohonan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota atau Kepala BKPSDM

  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK pangkat terakhir

  • Fotokopi Kartu Pegawai

  • Surat keterangan tidak sedang dalam proses hukum

  • Dokumen keluarga (KK, akta nikah, akta kelahiran anak, surat keterangan kuliah bila ada)

  • Fotokopi KTP, NPWP, buku tabungan, dan pas foto terbaru

Tips: pastikan tidak ada kesalahan data. Hal sepele seperti salah nama atau tanggal lahir bisa membuat proses molor.

2. Pengajuan ke Instansi

ASN mengajukan permohonan melalui unit kerja masing-masing. Selanjutnya, dokumen diteruskan ke BKPSDM.

Page 1 of 2
12Next
Tags: APBD Perubahan Banten 2025cara mengajukan pensiun dini PNSefisiensi belanja pegawai Pemprov Bantenpemangkasan tukin ASN Bantenpemotongan tunjangan kinerja ASNpensiun dini ASN 2025pensiun dini ASN biayaprosedur pensiun dini ASNsyarat pensiun dini PNStukin ASN dipotong 2025

Derry Sutardi

Next Post

PiOnline Resmi Diluncurkan, Game DeFi Farming Pertama di Ekosistem Pi Network, Seperti Apa Konsepnya?

Kilang Pertamina Berhasil Lampaui Target Operasional di Semester Pertama 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Nusantara International Choir Folk Festival Digelar di IKN

21:33 September 4, 2025

Gubernur DKI Gratiskan Sewa Kios di Blok M Hub 2 Bulan bagi Pedagang

21:14 September 4, 2025

Terbongkar! Kejagung Ungkap Strategi Google: Dari Lobi Muhadjir Effendy Gagal, Berlanjut ke Nadiem Makarim!

21:03 September 4, 2025

Kemenag Percepat Serah Terima Wewenang ke Kementerian Haji dan Umrah

21:01 September 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version