-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
-
Data diri lengkap seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
-
Dokumen pendukung lain yang diminta pihak sekolah.
Setelah data terkumpul, pihak madrasah akan mengajukan ke Kemenag sesuai prosedur resmi.
Pencairan PIP Madrasah 2025
Pencairan bantuan dilakukan secara langsung melalui bank penyalur yang telah ditunjuk. Siswa penerima bantuan atau orang tua/wali murid harus membawa dokumen identitas saat melakukan aktivasi rekening.
Proses pencairan ini dibuat sederhana agar dana bantuan bisa segera dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan siswa, seperti membeli buku, seragam, hingga biaya transportasi sekolah.
Jaminan Akses Pendidikan untuk Semua
Hadirnya PIP Madrasah 2025 menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah, khususnya Kemenag, untuk memastikan seluruh anak Indonesia, termasuk yang bersekolah di madrasah, tetap mendapat akses pendidikan yang layak.
Dengan bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa madrasah yang harus berhenti sekolah hanya karena kendala biaya.