IKN Pos
Sabtu, November 15, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Masa Kontrak, Jam Kerja, hingga Hak dan Gaji

Derry Sutardi by Derry Sutardi
16:16 September 17, 2025
in News
A A
Pelamar yang Lolos Seleksi CPNS OIKN Tak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun

Pemindahan ASN ke IKN

Share on FacebookShare on Twitter

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu:

1. Masa Kontrak

  • PPPK Paruh Waktu: kontrak ditetapkan 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai evaluasi kinerja.

  • PPPK Penuh Waktu: kontrak umumnya lebih panjang, bisa mencapai 5 tahun.

    Related Post

    Pak Bas Tegaskan Komitmen Penghijauan Ibu Kota Nusantara

    Pak Bas Tegaskan Komitmen Penghijauan Ibu Kota Nusantara

    16:58 November 12, 2025
    Pemerintah Diminta Jelaskan Frasa ‘Ibu Kota Politik’ di Status IKN

    OIKN Kembali Teken Kontrak Proyek Legislatif–Yudikatif Senilai Rp1,1 Triliun

    23:02 November 11, 2025
    Pak Bas: Meski Anggaran Dipangkas, Pembangunan Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN Terus Berlanjut

    DPR Komitmen Kawal Perwujudan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

    22:52 November 11, 2025
    KAHMI Gelar Silaturahmi Regional di Ibu Kota Nusantara

    KAHMI Gelar Silaturahmi Regional di Ibu Kota Nusantara

    22:30 November 10, 2025

2. Jam Kerja

  • PPPK Penuh Waktu: bekerja normal 8 jam per hari seperti ASN lainnya.

  • PPPK Paruh Waktu: jam kerja lebih fleksibel, menyesuaikan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran. Bisa hanya 4 jam per hari.

3. Hak dan Fasilitas

  • PPPK Penuh Waktu: berhak atas cuti, tunjangan, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi.

  • PPPK Paruh Waktu: haknya lebih terbatas, belum tentu mendapat fasilitas tambahan di luar gaji.

4. Gaji dan Tunjangan

  • PPPK Paruh Waktu: gajinya setara dengan UMR/UMP atau sesuai kemampuan anggaran instansi. Misalnya, ada yang bisa mencapai Rp 5 juta per bulan dengan jam kerja 4 jam sehari.

  • PPPK Penuh Waktu: mendapatkan gaji dan tunjangan ASN penuh, sesuai ketentuan undang-undang.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: gaji PPPKhak PPPKjam kerja PPPKperbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktuPPPK paruh waktuPPPK penuh waktu
Derry Sutardi

Derry Sutardi

Related Posts

Pak Bas Tegaskan Komitmen Penghijauan Ibu Kota Nusantara
News

Pak Bas Tegaskan Komitmen Penghijauan Ibu Kota Nusantara

by Esnoe Wardhana
16:58 November 12, 2025
Pemerintah Diminta Jelaskan Frasa ‘Ibu Kota Politik’ di Status IKN
News

OIKN Kembali Teken Kontrak Proyek Legislatif–Yudikatif Senilai Rp1,1 Triliun

by Esnoe Wardhana
23:02 November 11, 2025
Pak Bas: Meski Anggaran Dipangkas, Pembangunan Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN Terus Berlanjut
News

DPR Komitmen Kawal Perwujudan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

by Esnoe Wardhana
22:52 November 11, 2025
Next Post
Pemkab PPU Usulkan Pembangunan Sekolah Taruna Nusantara di Serambi IKN

Pemkab PPU Usulkan Pembangunan Sekolah Taruna Nusantara di Serambi IKN

Pi Network vs Interlink Labs

Harga Pi Coin Terkoreksi 1,1%, Komunitas Tetap Optimis Sambut Mainnet

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Fuel Terminal Baubau, Penggerak Energi di Indonesia Timur

Fuel Terminal Baubau, Penggerak Energi di Indonesia Timur

21:16 November 14, 2025
Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait

Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait

20:31 November 14, 2025
Hadiri Rakernis Gakkum 2025, Jasa Marga Dukung Kolaborasi dan Sinergi Aktif Bersama Korlantas Polri dalam Upaya Penegakan Hukum

Hadiri Rakernis Gakkum 2025, Jasa Marga Dukung Kolaborasi dan Sinergi Aktif Bersama Korlantas Polri dalam Upaya Penegakan Hukum

17:38 November 14, 2025
harga Pi Network

Pi Network Hadapi Tantangan Besar untuk Kembali ke Harga Tertinggi

16:08 November 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID