Home News Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Masa Kontrak, Jam Kerja, hingga Hak dan Gaji
News

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Masa Kontrak, Jam Kerja, hingga Hak dan Gaji

Share
Pemindahan ASN ke IKN
Share

IKNPOS.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi salah satu jalur karier populer bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK memiliki perbedaan mendasar dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil), terutama dari sisi status kepegawaian dan masa kontraknya.

Menariknya, PPPK ternyata terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

Keduanya sama-sama berperan dalam mendukung tugas pemerintahan, namun memiliki aturan kerja, masa kontrak, hak, dan gaji yang berbeda.

Lantas, apa saja perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu? Yuk, simak penjelasan lengkapnya.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan keterangan di situs Kementerian PAN-RB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Pegawai ini akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini dibuat sebagai solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mengalami keterbatasan belanja pegawai, tetapi tetap membutuhkan tenaga ASN untuk menjalankan tugas tertentu.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menambahkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan bagi pelamar yang sudah mengikuti tahapan seleksi ASN tetapi tidak lolos atau tidak bisa mengisi formasi yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.

Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu hadir sebagai alternatif agar tenaga yang sudah tersaring tetap bisa berkontribusi pada pemerintahan.

Apa Itu PPPK Penuh Waktu?

Sementara itu, PPPK Penuh Waktu atau biasa disebut PPPK saja didefinisikan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sebagai ASN, PPPK Penuh Waktu berhak atas gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi.

Masa jabatan PPPK minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Umumnya, kontrak PPPK Penuh Waktu berlangsung hingga 5 tahun.

Dalam hal kewajiban, PPPK Penuh Waktu memiliki tanggung jawab yang sama seperti PNS. Bedanya, PNS berstatus pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak.

Share
Related Articles
News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...