Home News Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Masa Kontrak, Jam Kerja, hingga Hak dan Gaji
News

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Masa Kontrak, Jam Kerja, hingga Hak dan Gaji

Share
Pemindahan ASN ke IKN
Share

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu:

1. Masa Kontrak

  • PPPK Paruh Waktu: kontrak ditetapkan 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai evaluasi kinerja.

  • PPPK Penuh Waktu: kontrak umumnya lebih panjang, bisa mencapai 5 tahun.

2. Jam Kerja

  • PPPK Penuh Waktu: bekerja normal 8 jam per hari seperti ASN lainnya.

  • PPPK Paruh Waktu: jam kerja lebih fleksibel, menyesuaikan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran. Bisa hanya 4 jam per hari.

3. Hak dan Fasilitas

  • PPPK Penuh Waktu: berhak atas cuti, tunjangan, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi.

  • PPPK Paruh Waktu: haknya lebih terbatas, belum tentu mendapat fasilitas tambahan di luar gaji.

4. Gaji dan Tunjangan

  • PPPK Paruh Waktu: gajinya setara dengan UMR/UMP atau sesuai kemampuan anggaran instansi. Misalnya, ada yang bisa mencapai Rp 5 juta per bulan dengan jam kerja 4 jam sehari.

  • PPPK Penuh Waktu: mendapatkan gaji dan tunjangan ASN penuh, sesuai ketentuan undang-undang.

Share
Related Articles
News

IKN Disorot Tajam! Didik Rachbini dan Dahlan Iskan Bongkar Potensi Pemborosan Ratusan Triliun

IKNPOS.ID - Polemik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat setelah sejumlah...

News

Pengangguran di Kalteng Turun Tipis per Februari 2026, BPS Catat 51.710 Orang

IKNPOS.ID - Jumlah pengangguran di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami penurunan tipis pada...