IKN Pos
Rabu, September 3, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Perbedaan PPPK dan ASN: Kontrak Hanya Berlaku 5 Tahun, Ini Syarat Perpanjangan Menurut Pemerintah

by Derry Sutardi
21:39 September 2, 2025
in News
A A
Sebelum Pindah ke IKN, 59 ASN Kominfo Diberi Pembekalan Teknis dan Sosial

IKNPOS.ID – Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak otomatis diperpanjang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Achmad Rasjid, seusai menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengambil sumpah delapan orang PPPK di ruang sidang PN Situbondo, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, kontrak PPPK bisa tidak diperpanjang jika tidak mencapai target kinerja yang sudah ditetapkan.

“Dalam kurun waktu lima tahun mereka (PPPK) kami lakukan evaluasi, dan apabila kinerjanya bagus dan meningkat akan diperpanjang. Namun, jika tidak mencapai target kinerja bisa tidak dilanjutkan,” ujar Achmad Rasjid.

Evaluasi Kinerja Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak PPPK

Rasjid menjelaskan bahwa setiap PPPK di lingkungan peradilan akan melalui evaluasi kinerja PPPK secara berkala.

Jika hasil evaluasi menunjukkan peningkatan dan sesuai standar, maka kontrak mereka akan diperpanjang. Namun, jika sebaliknya, maka ada kemungkinan kontrak tidak dilanjutkan.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan bahwa status PPPK memang berbeda dengan PNS, terutama dari sisi perjanjian kerja yang bersifat kontrak.

Meski begitu, hak dan kewajiban PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, sehingga keduanya sama-sama dituntut untuk menjaga disiplin, integritas, dan kualitas kerja.

Dari PPNPN ke PPPK: Perjalanan Panjang Delapan Pegawai

Delapan orang PPPK yang baru dilantik di PN Situbondo sebelumnya merupakan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) sejak tahun 2007.

Mereka telah melalui perjalanan panjang, penuh kesabaran, hingga akhirnya resmi diangkat menjadi PPPK.

Rasjid berharap perubahan status ini menjadi semangat baru bagi para pegawai agar lebih profesional dalam menjalankan tugas.

“Dengan kekurangan tenaga atau SDM di PN Situbondo selama ini, maka dengan dilantiknya PPPK ini diberikan tanggung jawab yang sama dengan PNS. Perbedaannya tidak banyak, sehingga hak-hak dan tanggung jawabnya pun hampir sama,” tegasnya.

Harapan Mahkamah Agung untuk PPPK

Lebih lanjut, Rasjid menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) memiliki harapan besar terhadap PPPK yang baru saja diangkat.

MA menginginkan PPPK menjadi bagian dari solusi, bukan justru menambah masalah di lingkungan peradilan.

Jika sebelumnya, saat masih berstatus PPNPN, kinerja mereka menjadi tanggung jawab PNS, kini dengan status PPPK, tanggung jawab itu sudah melekat penuh di pundak mereka.

Page 1 of 2
12Next
Tags: evaluasi kinerja PPPKhak dan kewajiban PPPKkontrak PPPK tidak diperpanjangperbedaan PNS dan PPPKPPPK PN SitubondoSK PPPK Situbondo

Derry Sutardi

Next Post

Pi Network Anjlok 88% dari Puncaknya, Apakah Masih Menjadi Aset Kripto Masa Depan?

Pemkab PPU Siapkan Rp4 miliar untuk Bantu Peserta Didik Baru di Serambi IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Mendagri Tito: Aksi Demo Pecah di 107 Titik, 32 Provinsi Terdampak Kerusuhan

22:29 September 2, 2025

Traditional Interior Design: Memadukan Keanggunan Klasik dengan Kenyamanan Modern

22:28 September 2, 2025

Pi Network Catat Lompatan Strategis: Sponsorship, Upgrade, Listing Global

22:19 September 2, 2025

Vivo Bakal Luncurkan X300, Dilengkapi Kamera Utama 200 MP

22:16 September 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version