Home News PAN dan NasDem Tegas Hentikan Gaji Anggota DPR Nonaktif: Komitmen Integritas Legislatif
News

PAN dan NasDem Tegas Hentikan Gaji Anggota DPR Nonaktif: Komitmen Integritas Legislatif

Share
Penghentian gaji anggota DPR nonaktif
Fraksi PAN dan NasDem resmi mengajukan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas anggota DPR nonaktif seperti Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Langkah ini dinilai sebagai komitmen menjaga integritas lembaga legislatif dan mendapat apresiasi Presiden Prabowo Subianto.Foto:X
Share

IKNPOS.ID – Komitmen menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif kembali ditunjukkan sejumlah fraksi di DPR RI. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai NasDem resmi mengajukan permintaan penghentian seluruh hak yang melekat pada anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan pembenahan internal partai terhadap kadernya yang kini berstatus nonaktif.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan resmi untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas terhadap dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya).

“Kami berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif,” kata Putri Zulhas dalam siaran pers yang diterima, Rabu 3 September 2025.

Permintaan ini telah disampaikan untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Langkah ini dinilai sebagai cerminan keseriusan Fraksi PAN dalam menegakkan etika dan disiplin internal partai.

Hal senada juga dilakukan oleh Fraksi Partai NasDem. Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan bahwa partainya juga telah meminta penghentian gaji dan seluruh fasilitas terhadap dua anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” tegas Viktor.

Penonaktifan ini mengacu pada Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII, yang berlaku efektif sejak 1 September 2025. Viktor menambahkan bahwa proses lanjutan kini berada di tangan Mahkamah Partai NasDem.

“Mahkamah partai ini nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat,” ungkapnya.

Sikap tegas dari partai-partai politik ini mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyambut baik langkah para Ketua Umum Partai Politik yang mengambil tindakan mencopot anggota DPR RI bermasalah sejak 1 September 2025.(Fajar Ilman/Disway.id)

Share
Related Articles
News

149 Jemaah Haji Asal Penajam Paser Utara Diberangkatkan 6 Mei 2026 

IKNPOS.ID - Persiapan keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),...

News

Waspada Intrusi Air Laut di Sungai Mahakam, Warga Samarinda Diimbau Hemat Air

IKNPOS.ID - Memasuki musim kemarau, Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda mulai memperketat...

News

Seleksi Paskibraka Kapuas 2026 Diperketat, Peserta Wajib Lolos Tes Urine dan Rekam Jejak Digital

IKNPOS.ID - Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kapuas,...

News

HSU Dinyatakan Siap! Verifikator KONI Kalsel Rekomendasikan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

IKNPOS.ID - Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi dinyatakan layak untuk menggelar...