Selama 75 tahun, Kemenag telah mengemban amanah penyelenggaraan ibadah haji. Menag Nasaruddin menyebut bahwa pengalaman panjang ini akan menjadi warisan berharga yang dapat dilanjutkan dan ditingkatkan oleh kementerian baru. Menurutnya, pemisahan ini akan memungkinkan Kemenag untuk lebih berkonsentrasi pada tugas utamanya di bidang pendidikan agama dan penguatan kerukunan umat.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan jawaban atas aspirasi publik dan evaluasi bertahun-tahun untuk menciptakan ekosistem perhajian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan UU yang baru disahkan, pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk menyusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) kementerian baru tersebut melalui Peraturan Presiden.
Dengan percepatan proses transisi ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M sudah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.
Hasyim Ashari



