Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Pratama)
- 5 tersangka kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbud
- Direktur Utama PT Tritunggal Jaya Komputindo diperiksa Kejagung
- dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022
- kasus korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek
- kasus korupsi laptop di Kemendikbudristek terus bergulir
- Kejagung periksa Dirut PT Tritunggal Jaya Komputindo
- Kejagung periksa saksi baru kasus korupsi laptop
- Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka korupsi laptop
- pemeriksaan saksi kasus korupsi digitalisasi pendidikan
- update kasus korupsi laptop Chromebook di Kejagung 2025







