IKN Pos
Jumat, September 12, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

DPR Usulkan Satu Orang Satu Akun Media Sosial: Pegiat Medsos Iwan Piliang Dukung Penuh

by Lina
15:34 September 12, 2025
in News
A A
akun media sosial

DPR RI mengusulkan regulasi agar setiap warga hanya memiliki satu akun per platform media sosial untuk mengurangi akun palsu dan bot. Pegiat medsos Iwan Piliang menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah ini.. Foto: Disway

IKNPOS.ID – DPR RI kembali menyoroti isu media sosial dengan mengusulkan regulasi yang membatasi jumlah akun yang dimiliki oleh setiap warga negara. Usulan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran akun anonim dan bot yang sering mengganggu komunikasi publik.

Pegiat media sosial, Narliswandi Iwan Piliang, menyambut positif wacana tersebut dan menyatakan dukungannya secara terbuka.

Sekretaris Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menekankan bahwa setiap warga hanya diperbolehkan memiliki satu akun di tiap platform media sosial. Menurut Bambang, tujuan dari aturan ini bukan untuk membatasi demokrasi, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan media sosial yang dapat menimbulkan framing negatif terhadap individu maupun lembaga.

Dalam pernyataan resminya, Iwan Piliang menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar identitas pengguna media sosial dapat terverifikasi. Ia menyoroti fenomena maraknya akun bot yang muncul karena tidak adanya batasan kepemilikan akun, yang menurutnya mengganggu “ruh dasar komunikasi publik” yang meliputi hati nurani, akal, dan budi.

“Dengan banyaknya akun yang bisa dibuat di platform tanpa regulasi dari negara, akhirnya lahir akun anonim dan robot yang mengganggu komunikasi publik. Oleh karena itu, saya mendukung gagasan Pak Bambang Haryadi mengenai regulasi satu akun per platform dengan identitas yang jelas, termasuk nomor handphone dan NIK,” ujar Iwan.

Usulan Bambang Haryadi juga menyinggung pengalaman internasional, seperti di Swiss, yang membatasi satu nomor telepon per warga negara untuk mempermudah integrasi dengan fasilitas pemerintah. Prinsip ini diadaptasi untuk media sosial, sehingga setiap individu tetap bisa memiliki satu akun di berbagai platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, WhatsApp, dan lain-lain, namun tidak diperkenankan memiliki dua akun di platform yang sama.

Bambang menambahkan bahwa aturan ini penting untuk menghindari penyebaran akun palsu dan informasi yang menyesatkan.

“Setiap orang boleh memiliki satu akun Instagram, satu akun TikTok, satu akun WhatsApp, dan akun media sosial lainnya. Langkah ini akan mencegah penyalahgunaan kebebasan di media sosial yang dapat digunakan untuk melakukan framing negatif terhadap individu atau lembaga,” jelasnya saat sesi doorstop di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Page 1 of 2
12Next
Tags: akun palsubatasan akun media sosial satu orang satu akunDPR RIdukungan Iwan Piliang aturan akunIwan Piliangkeamanan komunikasi publikpegiat medsospengawasan akun bot media sosialregulasi media sosialregulasi media sosial Indonesia 2025satu akun per platformtransparansi identitas pengguna medsos

Lina

Next Post

Samsung Resmi Luncurkan Galaxy Tab S10 Lite dengan Fitur AI Canggih

Kapolri Naikkan Pangkat 27 Perwira Tinggi, Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Komjen

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pi Network Tingkatkan Protokol Blockchain ke Versi 20 di Testnet

23:46 September 12, 2025

Green Hydrogen Ulubelu Ciptakan Serapan Tenaga Kerja dan Investasi Energi Bersih

23:33 September 12, 2025

Pemkab PPU Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan di Serambi IKN

21:27 September 12, 2025

Pemprov Kaltim-BI Dorong Transformasi Teknologi Pertanian di Kabupaten Penyangga IKN

21:12 September 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version