IKNPOS.ID – DPR RI kembali menyoroti isu media sosial dengan mengusulkan regulasi yang membatasi jumlah akun yang dimiliki oleh setiap warga negara. Usulan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran akun anonim dan bot yang sering mengganggu komunikasi publik.
Pegiat media sosial, Narliswandi Iwan Piliang, menyambut positif wacana tersebut dan menyatakan dukungannya secara terbuka.
Sekretaris Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menekankan bahwa setiap warga hanya diperbolehkan memiliki satu akun di tiap platform media sosial. Menurut Bambang, tujuan dari aturan ini bukan untuk membatasi demokrasi, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan media sosial yang dapat menimbulkan framing negatif terhadap individu maupun lembaga.
Dalam pernyataan resminya, Iwan Piliang menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar identitas pengguna media sosial dapat terverifikasi. Ia menyoroti fenomena maraknya akun bot yang muncul karena tidak adanya batasan kepemilikan akun, yang menurutnya mengganggu “ruh dasar komunikasi publik” yang meliputi hati nurani, akal, dan budi.
“Dengan banyaknya akun yang bisa dibuat di platform tanpa regulasi dari negara, akhirnya lahir akun anonim dan robot yang mengganggu komunikasi publik. Oleh karena itu, saya mendukung gagasan Pak Bambang Haryadi mengenai regulasi satu akun per platform dengan identitas yang jelas, termasuk nomor handphone dan NIK,” ujar Iwan.
Usulan Bambang Haryadi juga menyinggung pengalaman internasional, seperti di Swiss, yang membatasi satu nomor telepon per warga negara untuk mempermudah integrasi dengan fasilitas pemerintah. Prinsip ini diadaptasi untuk media sosial, sehingga setiap individu tetap bisa memiliki satu akun di berbagai platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, WhatsApp, dan lain-lain, namun tidak diperkenankan memiliki dua akun di platform yang sama.
Bambang menambahkan bahwa aturan ini penting untuk menghindari penyebaran akun palsu dan informasi yang menyesatkan.
“Setiap orang boleh memiliki satu akun Instagram, satu akun TikTok, satu akun WhatsApp, dan akun media sosial lainnya. Langkah ini akan mencegah penyalahgunaan kebebasan di media sosial yang dapat digunakan untuk melakukan framing negatif terhadap individu atau lembaga,” jelasnya saat sesi doorstop di Kompleks Parlemen, Jakarta.