IKN Pos
Senin, September 8, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Menurut UU ASN 2023, Ada Empat Komponen, Cek Rinciannya!

by Derry Sutardi
12:05 September 7, 2025
in News
A A
Maju Mundur Pemindahan ASN ke IKN, Komoisi II DPR RI Sebut Pemerintah Harus Realistis

Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB

IKNPOS.ID – Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).

Regulasi ini menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk perlindungan finansial bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar baiknya, melalui aturan baru ini pemerintah memberikan kepastian lebih jelas tentang tunjangan utama pensiunan PNS.

Dengan adanya skema baru, para abdi negara yang sudah purna tugas bisa merasa lebih tenang, karena hak mereka telah dijamin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disiapkan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan di bawah arahan Sri Mulyani.

4 Komponen Tunjangan Utama Pensiunan PNS

Di dalam UU ASN 2023, disebutkan bahwa ada empat komponen tunjangan utama yang wajib diberikan kepada pensiunan PNS setiap bulan. Berikut rinciannya:

1. Gaji Pokok Pensiun

Gaji pokok menjadi sumber utama penghasilan pensiunan. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun.

  • Untuk golongan I, gaji pokok pensiun berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta per bulan.

  • Untuk golongan II hingga IV, besarnya mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.

Meski jumlahnya lebih kecil dibandingkan saat masih aktif bekerja, gaji pokok ini tetap menjadi penopang utama bagi keberlangsungan hidup pensiunan.

2. Tunjangan Keluarga

Pensiunan PNS masih berhak menerima tunjangan keluarga. Tunjangan ini diberikan untuk pasangan maupun anak yang memenuhi syarat. Hal ini penting, sebab meskipun sudah pensiun, tanggung jawab keluarga tetap berjalan.

3. Tunjangan Fungsional atau Jabatan

PNS yang pernah menduduki jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional, tetap mendapatkan tunjangan jabatan. Besarnya bervariasi tergantung pada posisi terakhir yang dijabat sebelum pensiun.

4. Tambahan Tunjangan Kesejahteraan

Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan kesejahteraan untuk membantu pensiunan menghadapi biaya hidup yang terus meningkat setiap tahunnya, termasuk kebutuhan kesehatan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: gaji pokok pensiun PNShak pensiunan PNStambahan kesejahteraan pensiunan PNStunjangan jabatan pensiunan PNStunjangan keluarga PNS pensiuntunjangan pensiunan PNSUU ASN 2023

Derry Sutardi

Next Post

Pi Network Ungkap Rahasia 100 Miliar Koin: Siapa Dapat Bagian Terbesar?

All Smiles & Penuh Keseruan! Hearts2Hearts Nyanyi Bareng Jingle Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Spesifikasi GWM Tank 500 PHEV, Gunakan Penggerak 4WD Mekanis

23:48 September 7, 2025

Antisipasi Karhutla, Perusahaan di Serambi IKN Wajib Miliki Tim Kebakaran

23:38 September 7, 2025

Pengumuman Peningkatan Bisa Selamatkan Pi Network dari Titik Terendah Sepanjang Masa

22:20 September 7, 2025

Kemendikdasmen Kucurkan Rp4,1 Miliar untuk Benahi Sekolah di Serambi IKN

21:49 September 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version