IKN Pos
Kamis, September 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Aturan Baru BKN 2025, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan Mulai Oktober, Begini Penjelasannya!

by Derry Sutardi
16:18 September 4, 2025
in News
A A
Maju Mundur Pemindahan ASN ke IKN, Komoisi II DPR RI Sebut Pemerintah Harus Realistis

Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB

IKNPOS.ID – Kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan peraturan baru yang mulai berlaku pada Oktober 2025.

Aturan ini menghadirkan perubahan besar dalam sistem kenaikan pangkat PNS, di mana PNS kini bisa mengurus kenaikan pangkat setiap bulan, tidak lagi terbatas pada periode tertentu seperti sebelumnya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang sekaligus mencabut aturan lama, yaitu Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Acuan Terbaru Kenaikan Pangkat PNS

Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah menerapkan sistem baru yang lebih fleksibel bagi PNS. Jika sebelumnya kenaikan pangkat hanya bisa dilakukan dua kali dalam setahun, kini kesempatan tersebut hadir 12 kali dalam setahun, yakni setiap bulan dari 1 Januari hingga 1 Desember.

Dengan kebijakan ini, PNS yang sudah memenuhi syarat tidak perlu menunggu lama. Proses kenaikan pangkat bisa dilakukan lebih cepat, praktis, dan efisien.

“Peraturan terbaru ini menjadi langkah pemerintah untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan kinerja PNS dalam melayani masyarakat serta negara,” ujar perwakilan BKN dalam keterangannya.

Apa Dampaknya untuk PNS?

Penerapan aturan baru ini tentu membawa sejumlah keuntungan bagi PNS, di antaranya:

  • Lebih Cepat: Tidak perlu menunggu periode tertentu, PNS bisa langsung mengajukan begitu memenuhi syarat.

  • Lebih Fleksibel: Setiap bulan menjadi peluang baru untuk mempercepat pengembangan karier.

  • Lebih Efisien: Proses administrasi tidak lagi menumpuk pada satu periode saja.

  • Penghargaan Prestasi: PNS yang berprestasi bisa lebih cepat merasakan manfaat dari kenaikan pangkat.

Penghargaan Atas Dedikasi ASN

Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk apresiasi terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.

Kenaikan pangkat yang lebih cepat diharapkan bisa menjadi motivasi tambahan bagi PNS untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, serta loyalitas dalam menjalankan tugas negara.

Dengan demikian, aturan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mencetak ASN profesional, kompeten, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan birokrasi modern.

Tags: aturan baru kenaikan pangkat PNSaturan terbaru PNS 2025kenaikan pangkat PNS setiap bulanperaturan BKN Nomor 4 Tahun 2025periodisasi kenaikan pangkat PNS

Derry Sutardi

Next Post

Kabupaten Penyangga IKN Ini Ditetapkan Jadi Daerah Terbaik di Kaltim dalam Penanganan Stunting

Syarat dan Prosedur Pensiun Dini ASN, Begini Tahapan Lengkapnya

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Syarat dan Prosedur Pensiun Dini ASN, Begini Tahapan Lengkapnya

18:17 September 4, 2025

Kabupaten Penyangga IKN Ini Ditetapkan Jadi Daerah Terbaik di Kaltim dalam Penanganan Stunting

16:33 September 4, 2025
Maju Mundur Pemindahan ASN ke IKN, Komoisi II DPR RI Sebut Pemerintah Harus Realistis

Aturan Baru BKN 2025, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan Mulai Oktober, Begini Penjelasannya!

16:18 September 4, 2025

Breaking News! Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun

16:17 September 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version