IKNPOS.ID – Proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut sejumlah penyesuaian. Salah satunya soal aturan jual beli tanah di Wilayah Perencanaan (WP) IKN.
Kini, setiap transaksi jual beli tanah di WP IKN wajib mendapatkan rekomendasi dari Otorita IKN (OIKN). Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Perka OIKN Nomor 12 Tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah ketentuan hak prioritas bagi OIKN untuk membeli tanah.
Dalam Pasal 34 disebutkan, setiap tanah yang hendak dijual di sembilan wilayah perencanaan IKN harus terlebih dahulu ditawarkan kepada OIKN.
Jika tidak dibutuhkan, barulah tanah tersebut boleh dijual kepada pihak lain, tetap dengan syarat mengantongi rekomendasi dari OIKN.
“Kalau tidak dibutuhkan OIKN, baru bisa dijual ke masyarakat, tapi tetap harus ada rekomendasi,” ujar Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia, dalam Rapat Koordinasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN, Rabu, 30 Juli 2025.
Pemilik Tanah Wajib Lengkapi Dokumen
Dalam beleid ini juga diatur tata cara pengajuan penawaran kepada OIKN. Pemilik tanah wajib melengkapi sejumlah dokume.
Seperti bukti kepemilikan, pernyataan bebas sengketa, kronologi kepemilikan dari kelurahan, surat penawaran harga, koordinat tanah, serta identitas pemilik. Penawaran ini akan dievaluasi oleh panitia pembelian tanah yang ditunjuk oleh Deputi.
Jika OIKN menyetujui pembelian, maka akan dilakukan penilaian dan pembayaran. Namun jika ditolak, pemilik tanah bebas menjual kepada pihak lain, tetap dengan prosedur rekomendasi.
Kebijakan ini mengecualikan beberapa kasus, seperti tanah untuk program strategis nasional, proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), pengadaan oleh kementerian/lembaga, dan bantuan kemanusiaan saat bencana.
Kepala OIKN Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Lembaga
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga untuk memastikan tertib pertanahan di IKN.