IKNPOS.ID – Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditutup hari ini, Rabu (20/8/2025). Banyak pegawai non-ASN yang menunggu kelanjutan tahapan ini, terutama soal penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB yang akan berlangsung mulai 21 Agustus hingga 30 Agustus 2025.
Pertanyaan paling banyak muncul dari para pendaftar adalah: apakah bisa memilih unit penempatan jika lolos PPPK Paruh Waktu 2025?
Jawabannya jelas, tidak bisa. Unit penempatan akan ditentukan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi dan anggaran yang tersedia.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Menurut laman resmi Kementerian PAN-RB, PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja paruh waktu. Mereka menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.
Skema ini muncul sebagai solusi agar pegawai non-ASN tetap bisa bekerja di pemerintahan tanpa membebani belanja pegawai secara penuh.
Jadi, PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai jalan tengah untuk menghindari PHK massal pegawai non-ASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi:
-
Non-ASN yang terdata di database BKN
-
Pernah mengikuti seleksi CASN 2024 (CPNS maupun PPPK) namun tidak lulus
-
Peserta PPPK 2024 yang tidak mendapat formasi
“PPPK Paruh Waktu adalah langkah pemerintah memastikan pegawai non-ASN tetap mendapat kesempatan, meski tidak semua bisa jadi ASN penuh waktu,” kata Aba dalam sosialisasi resmi, Rabu (20/8/2025).
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan keputusan Menpan-RB, jabatan PPPK Paruh Waktu bisa mencakup beberapa kategori penting, yaitu:
-
Guru
-
Tenaga Kesehatan
-
Tenaga Teknis Lainnya, seperti:
-
Pengelola Umum Operasional
-
Operator Layanan Operasional
-
Pengelola Layanan Operasional
-
Penata Layanan Operasional
-
Dengan daftar jabatan ini, jelas bahwa PPPK Paruh Waktu difokuskan untuk mendukung pelayanan publik langsung di sektor pendidikan, kesehatan, hingga layanan teknis pemerintahan.