Selain itu, ia dijatuhi sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana. Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada 4 Juni 2025, sehingga hukumannya berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dengan perhitungan dua pertiga masa pidana dan pembayaran kewajiban keuangan, Setnov berhak memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Ia tetap diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga April 2029.(Ayu Novita/Disway.id)