Home News Soal Setya Novanto, Eks Penyidik KPK: Pembebasan Bersyarat Koruptor Harus Selektif
News

Soal Setya Novanto, Eks Penyidik KPK: Pembebasan Bersyarat Koruptor Harus Selektif

Share
Setya Novanto bebas bersyarat
Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menanggapi remisi yang didapat mantan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP/dok. instagram @s.novanto
Share

Selain itu, ia dijatuhi sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana. Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada 4 Juni 2025, sehingga hukumannya berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dengan perhitungan dua pertiga masa pidana dan pembayaran kewajiban keuangan, Setnov berhak memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Ia tetap diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga April 2029.(Ayu Novita/Disway.id)

Share
Related Articles
News

Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur resmi...

News

Integritas Jaksa Bukan Cuma Soal Aturan, Setia Untung Arimuladi: Semua Bermula dari Meja Makan Keluarga

IKNPOS.ID - Selama ini, bicara soal integritas jaksa selalu identik dengan kode...

Rp 70 Triliun Sudah Parkir di IKN
News

Otorita IKN Susun Standar Baru Perizinan Pendidikan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menyusun standar baru untuk...

News

Wisata Edukasi di IKN Makin Ramai, Pemandu Lokal Siap Temani Pengunjung Jelajahi KIPP

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin ramai dikunjungi masyarakat yang...