Home News Soal Setya Novanto, Eks Penyidik KPK: Pembebasan Bersyarat Koruptor Harus Selektif
News

Soal Setya Novanto, Eks Penyidik KPK: Pembebasan Bersyarat Koruptor Harus Selektif

Share
Setya Novanto bebas bersyarat
Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menanggapi remisi yang didapat mantan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP/dok. instagram @s.novanto
Share

IKNPOS.ID – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu 16 Agustus 2025. Ia merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Pembebasan bersyarat ini menuai sorotan publik. Praswad Nugraha, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai bahwa pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap pelaku korupsi kelas berat harus dilakukan secara sangat selektif dan ketat.

Menurut Praswad, Setnov awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018. Namun, perjalanan hukumannya diwarnai berbagai keringanan, mulai dari peninjauan kembali (PK) hingga akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat.

“Akumulasi keringanan ini bisa menciptakan preseden buruk. Masyarakat bisa menafsirkan bahwa koruptor kelas berat pun bisa ‘mengakali’ sistem hukum untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat,” ujarnya, Senin 18 Agustus 2025.

Ia menegaskan, tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime seharusnya diperlakukan berbeda dari kejahatan umum.

Praswad menilai bahwa syarat pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi harus jelas, transparan, dan akuntabel.

“Apakah pelaku telah kooperatif mengembalikan kerugian negara, menunjukkan penyesalan nyata, serta berkontribusi positif selama menjalani pidana? Itu harus menjadi indikator utama,” katanya.

Tanpa adanya standar ketat, lanjutnya, kebijakan ini berpotensi dipersepsikan sebagai kompromi terhadap kejahatan luar biasa.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bukan kewenangan lembaganya.

“KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Setelah itu, kewenangan sepenuhnya ada di Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas),” ujar Tanak.

Ia menambahkan, polemik yang muncul akibat kebijakan bebas bersyarat memang tidak bisa dihindari. “Itu konsekuensi berbangsa dan bernegara. Ada yang setuju, ada juga yang tidak,” jelasnya.

Seperti diketahui, Setnov divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan kerugian negara Rp2,3 triliun. Pada 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti USD 7,3 juta (dikurangi Rp5 miliar yang dititipkan).

Share
Related Articles
News

Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur resmi...

News

Integritas Jaksa Bukan Cuma Soal Aturan, Setia Untung Arimuladi: Semua Bermula dari Meja Makan Keluarga

IKNPOS.ID - Selama ini, bicara soal integritas jaksa selalu identik dengan kode...

Rp 70 Triliun Sudah Parkir di IKN
News

Otorita IKN Susun Standar Baru Perizinan Pendidikan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menyusun standar baru untuk...

News

Wisata Edukasi di IKN Makin Ramai, Pemandu Lokal Siap Temani Pengunjung Jelajahi KIPP

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin ramai dikunjungi masyarakat yang...