IKNPOS.ID – Melalui program Gratispol, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merealisasikan keberangkatan gratis 211 marbot atau penjaga masjid untuk menjalankan ibadah umroh ke Tanah Suci.
Keberangkatan 211 marbot tersebut merupakan kloter pertama Program Umroh Gratis dan telah dilepas secara resmi oleh Wakil Gubernur (wagub) Kaltim Seno Aji di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 26 Agustus 2025.
“Pada tahun ini ada sebanyak 880 marbot dan penjaga rumah ibadah yang akan menjalani perjalanan religi gratis, mereka akan dibagi dalam 4-5 kloter keberangkatan. Program ini akan berjalan terus secara bertahap dalam lima tahun karena berdasarkan data penjaga rumah ibadah ada sekitar 3.000 orang,” kata Wagub Seno Aji.
Seno menegaskan 211 jamaah yang tergabung dalam kloter pertama umrah ini akan disusul oleh kloter berikutnya pada September 2025.
Pada tahun 2025 sebanyak 603 marbot masjid diberangkatkan umrah gratis dan 193 penjaga rumah ibadah non-muslim juga diberangkatkan ke destinasi suci sesuai keyakinan masing-masing, mulai dari Yerusalem, Roma, hingga India.
“Bahkan yang agama Budha ada yang minta diberangkatkan ke Borobudur saat ada perayaan besar di sana. Dan itu tetap kita akomodir,” kata Wagub Seno.
Wagub menegaskan program ini bukti nyata pemerintah provinsi hadir untuk semua kelompok masyarakat. “Semua penjaga rumah ibadah adalah garda terdepan yang melayani umat, dan mereka layak mendapatkan apresiasi ini,” ucapnya.
Fakta menarik dari ratusan marbot yang diberangkatkan, tercatat kurang dari 100 orang adalah perempuan yang selama ini ikut setia menjaga masjid.
Pemprov Kaltim Tunju 11 Biro Resmi Umroh
Untuk memastikan perjalanan lancar, Pemprov Kaltim menunjuk 11 biro perjalanan resmi yang mengelola keberangkatan 880 peserta program perjalanan religi gratis ini.
Seno Aji menambahkan perjalanan suci ini bukan sekadar hadiah, tetapi juga amanah. “Kami titip doa dari Tanah Suci untuk Kaltim agar aman, nyaman, dan semakin sukses ke depan,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Bina Mental Spiritual Biro Kesra Kaltim Lora Sari menjelaskan dasar hukum program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.157/2025.