IKN Pos
Selasa, Agustus 26, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

OIKN: Aturan Izin Jual-Beli Tanah di IKN untuk Lindungi Warga Lokal

by Esnoe Wardhana
16:36 Agustus 8, 2025
in News
A A
Topang Kepentingan Logistik IKN, Kementerian ATR Siapkan 3.100 Hektare Lahan di Penajam Paser Utara

Ilustrasi - Lahan di Penajam Paser Utara yang dikelola Bank Tanah dipersiapkan mendukung infrastruktur IKN. Foto:IST

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan, aturan yang mewajibkan pelaporan atau izin sebelum melakukan jual beli tanah di kawasan IKN bukanlah bentuk pembatasan.

Menurut Direktur Pertanahan Otorita IKN, Dr. Firyadi, kebijakan tersebut justru dirancang untuk melindungi masyarakat lokal dari spekulan tanah dan pihak luar yang ingin mencari keuntungan sepihak.

“Bukan dilarang, hanya wajib lapor ke otorita. Tujuannya supaya kami tahu, ini benar masyarakat lokal atau spekulan yang ingin memborong tanah,” ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, bahwa sejak adanya pembangunan IKN, harga tanah melonjak tajam. Tahun 2018 misalnya, satu hektare lahan sawit hanya dihargai sekitar Rp100 juta. Namun kini, pemerintah melalui Otorita IKN membeli tanah dengan harga mencapai Rp3,5 miliar per hektare.

“Itu harga pemerintah, artinya masyarakat juga punya patokan harga yang adil,” katanya.

Ia menjelaskan, kondisi ini tentu menggiurkan banyak pihak, terutama spekulan. Oleh karena itu, jika tidak ada aturan, masyarakat lokal bisa saja kehilangan tanahnya dalam jumlah besar, sementara keuntungannya justru dinikmati oleh investor atau pembeli dari luar daerah.

“Kami tidak ingin warga yang sudah tinggal di sana sejak tahun 60-an tiba-tiba tersingkir karena tanahnya dibeli habis oleh orang luar. Aturan ini dibuat agar kenaikan harga dinikmati oleh mereka, bukan malah jadi korban,” kata Firyadi.

Ia menambahkan bahwa sumber utama lahan untuk pembangunan IKN sebagian besar berasal dari pelepasan kawasan hutan, bukan dari tanah milik masyarakat. “Jadi bukan karena takut kehabisan tanah. Ini murni bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi warga lokal,” tegasnya.

Diketahui saat ini setiap transaksi jual beli tanah di wilayah perencanaan (WP) IKN wajib mendapatkan rekomendasi dari Otorita IKN.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perka OIKN Nomor 12 Tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah ketentuan hak prioritas bagi OIKN untuk membeli tanah. Dalam Pasal 34 disebutkan, setiap tanah yang hendak dijual di sembilan wilayah perencanaan IKN harus terlebih dahulu ditawarkan kepada OIKN.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimLahan IKNOIKNOtorita IKNpembangunan IKNTanah

Esnoe Wardhana

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Publik di Serambi IKN, Pemkab PPU Terapkan Pembayaran Elektronik

Sekolah Elite ala Prabowo untuk Anak Miskin

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Petani di Serambi IKN Dibekali Pengetahuan dan Pemahaman Penggunaan Pestisida

21:50 Agustus 26, 2025

Tiga Kripto Terbaik untuk Investasi Saat Ini: Pi Network, HBAR, dan SUI

21:32 Agustus 26, 2025

Apakah Migrasi Kedua Pi Network Akan Segera Dimulai?

21:18 Agustus 26, 2025

Pemprov Kaltim Berangkatkan Umroh 211 Marbot di Provinsi Penyangga IKN

20:51 Agustus 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version