IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan, aturan yang mewajibkan pelaporan atau izin sebelum melakukan jual beli tanah di kawasan IKN bukanlah bentuk pembatasan.
Menurut Direktur Pertanahan Otorita IKN, Dr. Firyadi, kebijakan tersebut justru dirancang untuk melindungi masyarakat lokal dari spekulan tanah dan pihak luar yang ingin mencari keuntungan sepihak.
“Bukan dilarang, hanya wajib lapor ke otorita. Tujuannya supaya kami tahu, ini benar masyarakat lokal atau spekulan yang ingin memborong tanah,” ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, bahwa sejak adanya pembangunan IKN, harga tanah melonjak tajam. Tahun 2018 misalnya, satu hektare lahan sawit hanya dihargai sekitar Rp100 juta. Namun kini, pemerintah melalui Otorita IKN membeli tanah dengan harga mencapai Rp3,5 miliar per hektare.
“Itu harga pemerintah, artinya masyarakat juga punya patokan harga yang adil,” katanya.
Ia menjelaskan, kondisi ini tentu menggiurkan banyak pihak, terutama spekulan. Oleh karena itu, jika tidak ada aturan, masyarakat lokal bisa saja kehilangan tanahnya dalam jumlah besar, sementara keuntungannya justru dinikmati oleh investor atau pembeli dari luar daerah.
“Kami tidak ingin warga yang sudah tinggal di sana sejak tahun 60-an tiba-tiba tersingkir karena tanahnya dibeli habis oleh orang luar. Aturan ini dibuat agar kenaikan harga dinikmati oleh mereka, bukan malah jadi korban,” kata Firyadi.
Ia menambahkan bahwa sumber utama lahan untuk pembangunan IKN sebagian besar berasal dari pelepasan kawasan hutan, bukan dari tanah milik masyarakat. “Jadi bukan karena takut kehabisan tanah. Ini murni bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi warga lokal,” tegasnya.
Diketahui saat ini setiap transaksi jual beli tanah di wilayah perencanaan (WP) IKN wajib mendapatkan rekomendasi dari Otorita IKN.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perka OIKN Nomor 12 Tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah ketentuan hak prioritas bagi OIKN untuk membeli tanah. Dalam Pasal 34 disebutkan, setiap tanah yang hendak dijual di sembilan wilayah perencanaan IKN harus terlebih dahulu ditawarkan kepada OIKN.