Home News MenPAN-RB Tegas! Usulan PPPK Paruh Waktu Wajib Sesuai Data, Jangan Masukkan Honorer Bodong
News

MenPAN-RB Tegas! Usulan PPPK Paruh Waktu Wajib Sesuai Data, Jangan Masukkan Honorer Bodong

Share
Ilustrasi - Para guru honorer akan mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji pokok dengan syarat telah memiliki sertifikasi guru. Foto:ANT
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025.

Proses usulan kebutuhan ini sedang berjalan dan akan berlangsung hingga 20 Agustus 2025. Namun, ada satu pesan penting yang ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini: Jangan coba-coba masukkan honorer bodong!

Peringatan ini bukan main-main. Dalam Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, MenPAN-RB meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dengan melampirkan Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Semua dokumen harus dikirim melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Surat MenPAN-RB sangat jelas harus ada SPTJM. Artinya, data yang diajukan benar-benar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Faisol Mahardika, Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Minggu (10/8).

Siapa Saja yang Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan surat resmi MenPAN-RB, berikut kriteria pelamar yang dapat diusulkan:

  1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, tapi tidak lulus.

  2. Pegawai non-ASN yang masuk database honorer BKN, sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tapi belum mendapatkan formasi.

  3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Dengan kriteria ini, pemerintah memastikan PPPK paruh waktu benar-benar diberikan kepada mereka yang memiliki rekam jejak resmi di BKN, bukan untuk “honorer siluman” yang tiba-tiba muncul.

Kenapa Harus Ada SPTJM?

SPTJM adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab hukum dari PPK bahwa data yang diusulkan benar-benar valid. Jika ditemukan pelanggaran atau data palsu, konsekuensinya bisa berat, baik secara administrasi maupun hukum.

Langkah ini diambil pemerintah untuk:

  • Mencegah penyalahgunaan kuota PPPK paruh waktu.

  • Menjamin hanya pelamar yang memenuhi syarat yang diakomodasi.

  • Menjaga transparansi dan akuntabilitas proses rekrutmen.

Pengawasan dari Daerah Sangat Penting

Faisol Mahardika mengingatkan agar R2 dan R3 di seluruh Indonesia ikut mengawal proses ini di daerah masing-masing.

Ia khawatir jika tidak diawasi, ada kemungkinan honorer yang tidak memenuhi syarat bisa lolos masuk daftar usulan.

“Kami juga mengimbau MenPAN-RB untuk mengawal agar pemda mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu. Jangan sampai usulan pemda tidak maksimal sehingga nasib R2 dan R3 terkatung-katung,” ujarnya.

Share
Related Articles
News

Premanisme Berkedok Debt Collector Makan Korban! Ahmad Sahroni: Bubarkan Perusahaan Finance Nakal

IKNPOS.ID - Aksi bengis para penagih utang kembali mencoreng dunia jasa keuangan...

News

Tagih Janji, Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo

IKNPOS.ID - Tokoh adat Dayak sekaligus Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneo...

News

Mudik Lebaran 2026 Dijaga 317 Ribu Personel, 10 Tol Fungsional Dibuka untuk Urai Macet

IKNPOS.ID - Kabar baik bagi jutaan pemudik! Kepolisian Republik Indonesia memastikan arus...

News

Video Bentrokan Berdarah di Kapuas Kalteng: Polisi dan Massa Adat Terluka Saat Penutupan Jalan Tambang

IKNPOS.ID - Bentrokan berdarah terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten...