Home News MenPAN-RB Tegas! Usulan PPPK Paruh Waktu Wajib Sesuai Data, Jangan Masukkan Honorer Bodong
News

MenPAN-RB Tegas! Usulan PPPK Paruh Waktu Wajib Sesuai Data, Jangan Masukkan Honorer Bodong

Share
Ilustrasi - Para guru honorer akan mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji pokok dengan syarat telah memiliki sertifikasi guru. Foto:ANT
Share

Batas Waktu Usulan: 20 Agustus 2025

Waktu yang tersisa kurang dari dua minggu menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan semua proses administrasi.

Jika lewat dari batas waktu ini, usulan tidak akan diproses, dan pelamar harus menunggu kesempatan berikutnya.

Bagi para pelamar, ini adalah saatnya untuk memastikan data dan dokumen sudah lengkap.

Sedangkan bagi pemerintah daerah, ini adalah ujian untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam mengusulkan formasi.

Share