Home News Mahkamah Agung Resmi Gunakan Pelat Khusus ‘MA’, Sang Ketua Pakai MA 1
News

Mahkamah Agung Resmi Gunakan Pelat Khusus ‘MA’, Sang Ketua Pakai MA 1

Share
pelat khusus MA
Mahkamah Agung kini memiliki pelat nomor kendaraan khusus bertanda “MA”. Ketua MA menggunakan pelat MA 1 menggantikan RI 8. Kebijakan ini hasil sinergi MA dan Polri untuk mendukung kelancaran tugas peradilan.Foto:Anisha Aprilia/Disway.id
Share

Ia menambahkan, penerapan pelat khusus ini tetap sejalan dengan regulasi, serta memastikan administrasi kendaraan di lingkungan MA lebih tertib dan transparan.

“Saya percaya STNK dan TNKB khusus di lingkungan Mahkamah Agung dapat mendorong kerja sama solid dengan Polri dan lembaga negara lainnya. Kerja sama yang kuat selalu melahirkan kemajuan nyata,” tutupnya.

Dengan resmi digunakannya pelat nomor khusus “MA”, Mahkamah Agung menjadi pionir di Indonesia dalam penerapan identitas kendaraan institusional. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi, memperkuat sinergi MA dan Polri, serta memastikan kelancaran mobilitas pejabat peradilan dalam menjalankan tugas negara.(Anisha Aprilia/Disway.id)

Share
Related Articles
News

KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana

IKNPOS.ID - Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah,...

News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...