IKNPOS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam penanganan aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ketua LPSK, Achmadi mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat dengan mendatangi keluarga almarhum.
Langkah ini sebagai bentuk perhatian serius sekaligus pelaksanaan tugas dan wewenang LPSK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“lPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi maupun korban tindak pidana terkait aksi demonstrasi, termasuk jika terdapat ancaman atau intimidasi. Hak-hak mereka harus tetap terjamin sesuai hukum yang berlaku,” katanya kepada awak media, Sabtu 30 Agustus 2025.
Ia menegaskan, setiap saksi dan korban berhak atas perlindungan dan pemulihan, mulai dari layanan medis, pendampingan psikologis, hingga hak restitusi.
Untuk itu, LPSK akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait demi memastikan pemulihan dan perlindungan berjalan optimal.
Lebih lanjut, LPSK berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menjaga situasi tetap aman serta damai.
“Kami berharap tidak ada lagi korban, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum, dalam aksi demonstrasi ke depan,” ujarnya.
Diketahui seorang driver ojek online (ojol) bernama Afan dilaporkan meninggal dunia usai diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan aksi demo buruh di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025).
Informasi ini disampaikan oleh Koalisi Ojol Indonesia. Perwakilannya, Andi, membenarkan bahwa korban telah meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSCM.
“Iya kak, benar. Korban terlindas dan meninggal dunia. Yang terakhir meninggal satu orang, atas nama Afan,” katanya kepada awak media, Kamis 28 Agustus 2025.
Sementara Komisioner Kompolnas, Chairul Anam menanggapi beredarnya video viral yang memperlihatkan mobil rantis Brimob diduga melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) saat pengamanan demo buruh di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025).