Home Ragam Lanjuti Temuan PPATK, Kemensos Hapus Ratusan Ribu Data Penerima Bansos
Ragam

Lanjuti Temuan PPATK, Kemensos Hapus Ratusan Ribu Data Penerima Bansos

Share
Share

IKNPOS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil verifikasi terbaru terhadap 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang diajukan Kementerian Sosial (Kemensos).

Hasilnya, 8,39 juta rekening teridentifikasi menerima bansos, sementara 1,7 juta lainnya tidak terdata sebagai penerima.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya juga menemukan sejumlah anomali dalam penyaluran bansos.

Temuan tersebut di antaranya:

  • 78.000 penerima bansos aktif bermain judi online pada semester I 2025.
  • 27.932 penerima tercatat sebagai pegawai BUMN.
  • 7.479 penerima berstatus dokter.
  • Lebih dari 6.000 penerima memiliki jabatan eksekutif/manajerial.
  • Hampir 60 penerima memiliki saldo rekening di atas Rp 50 juta.

“Temuan ini perlu ditindaklanjuti Kemensos melalui pengecekan lapangan, apakah penerima masih layak atau tidak,” ujar Ivan di Kantor Kemensos, Jakarta, dikutip pada Sabtu 9 Agustus 2025.

Kemensos Coret 228 Ribu Penerima

Menindaklanjuti temuan PPATK, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan pencoretan 228 ribu penerima bansos dari daftar distribusi. Mereka dinilai tidak lagi memenuhi syarat, salah satunya karena terlibat judi online.

Dari lebih 600 ribu penerima yang terindikasi tidak layak, sebanyak 375 ribu data lainnya masih dalam proses pendalaman. Pemeriksaan meliputi profil rekening, pekerjaan, hingga aktivitas mencurigakan.

“Kami ingin penyaluran bansos tahap berikutnya sudah tersaring sejak awal. Ini bagian dari evaluasi internal,” kata Gus Ipul.

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang menegaskan bansos harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak berdasarkan data akurat dan terverifikasi.

Gus Ipul juga menegaskan, dana bansos yang mengendap di rekening tidak aktif akan otomatis ditarik. Aturan berlaku jika dana tidak diambil selama lebih dari 3 bulan 15 hari.

“Kami ingin bansos benar-benar tepat sasaran. Jika tidak sesuai syarat, akan kami hentikan, bahkan diblokir, dan digantikan penerima baru yang layak,” tegasnya.

Share
Related Articles
Ragam

BTN dan BRIN Bangun Kolaborasi Pacu Inovasi

IKNPOS.ID - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon...

Laba Bersih Hana Bank
Ragam

Hana Bank Raih Laba Bersih Rp360,76 Miliar pada Semester I 2026

IKNPOS.ID - Meskipun perekonomian global masih menghadapi tekanan, PT Bank KEB Hana...

BTN
Ragam

Transformasi Digital Kampus, BTN dan UNDIP Resmi Luncurkan KTM Co-Branding untuk 17.000 Mahasiswa Baru

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus memperkuat peran...

Asuransi Jasindo
Ragam

Pimpin Konsorsium ABMN, Asuransi Jasindo Serahkan Klaim Rp 17,6 Miliar kepada Kementerian Agama

IKNPOS.ID - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau lebih dikenal dengan Asuransi...