IKN Pos
Kamis, Desember 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Ragam

KPK Akan Telusuri Dugaan Kuota Haji Tambahan kepada Anggota DPR RI

by Esnoe Wardhana
21:04 Agustus 19, 2025
in Ragam
A A
Pemprov Kaltim Akan Berangkatkan 600 Marbot Masjid Umroh Gratis Secara Bertahap

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami ada atau tidaknya jatah bagi anggota DPR RI khususnya Komisi VIII yang diterima terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun, Komisi VIII DPR RI memiliki lingkup tugas di bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Salah satu mitranya adalah Kementerian Agama.

“Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut (ada tidaknya jatah kuota haji untuk anggota DPR RI, khususnya Komisi VIII),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Budi menjelaskan bahwa, pendalaman informasi ini tak akan serta merta dilakukan.

Pasalnya saat ini, penyidik masih fokus mendalami pergeseran tambahan 20.000 kuota haji yang dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler dan ujungnya bermasalah.

“Sejauh ini kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji.

Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Namun, angka ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Adapun KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyinggung sudah ada potential suspect.

Page 1 of 3
123Next
Tags: HajiIKNPOS.IDKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi kuota hajiKPKkuota haji

Esnoe Wardhana

Next Post

Deteksi Dini Risiko Kehamilan, Pemeriksaan 8 Kali Jadi Standar Nasional

Pioneers Yakin Pi Network Menuju $1 Triliun: Masa Depan Kripto Utility

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

IKN Bisa Jadi Acuan dan Referensi Pembangunan Kota di Masa Depan

16:51 Desember 25, 2025

Telkomsel Harumkan Indonesia dengan 5 Penghargaan Glotel Awards, Komitmen Pulihkan Jaringan Sumatera Utara Berlanjut

15:51 Desember 25, 2025

Laboratorium Kota Masa Depan: IKN Targetkan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

14:16 Desember 25, 2025

Natal Dairi  

10:52 Desember 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version