IKNPOS.ID – Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong dinilai sangat terburu-buru dan sembrono.
Sebab, proses hukum yang dijalankan oleh kedua terdakwa itu sudah berjalan cukup lama dan bahkan sampai pada tingkatan banding.
Menurutnya, hal ini cukup mengejutkan baginya karena terpidana sedang banding.
“Pandangan bahwa abolisi dan amnesti ini buru-buru dan sembrono, mungkin didasarkan bahwa proses hukum ini sudah berjalan cukup lama dan sekarang ini sampai pada tingkatan banding yang dalam arti bahwa masih ada upaya hukum biasa yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Tetapi kemudian muncullah abolisi dan amnesti, sehingga ini dianggap sesuatu yang mengejutkan karena terpidana sedang banding tiba-tiba muncul abolisi dan amnesti,” kata Suparji, Minggu, 3 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Suparji mengaku khawatir pemberian amnesti dan abolisi ini tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.
Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan kedua terdakwa itu bersalah.
“Karena pada faktanya bahwa melalui keputusan pengadilan negeri tipikor khususnya, itu sudah dinyatakan bersalah gitu dan sesuai dengan asas res judicata bahwa keputusan pengadilan harus dianggap benar selama belum dikoreksi oleh keputusan pengadilan diatasnya sehingga ini dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Namun, kata dia, di sisi lain menjadi sesuatu yang kemudian berdampak terhadap keputusan gitu,
“Pada sisi yang lain juga menjadi sesuatu yang kemudian berdampak terhadap keputusan gitu, dalam arti bahwa ketika pengampunan dalam amnesti bahwa keputusan pengadilan ya dianggap benar gitu loh, meskipun pada akhirnya yang bersangkutan dibebaskan karena adanya pengampunan tadi,” tukasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku khawatir pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi preseden buruk bagi elite politik karena peran kekuasannya.