IKN Pos
Sabtu, Agustus 30, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Keputusan Amnesti dan Abolisi Prabowo Dikritik: Sembrono dan Lemahkan Pemberantasan Korupsi!

by Derry Sutardi
20:49 Agustus 3, 2025
in News
A A
Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa KPK atas dugaan kasus suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan.Foto: Ayu Novita

IKNPOS.ID – Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong dinilai sangat terburu-buru dan sembrono.

Sebab, proses hukum yang dijalankan oleh kedua terdakwa itu sudah berjalan cukup lama dan bahkan sampai pada tingkatan banding.

Menurutnya, hal ini cukup mengejutkan baginya karena terpidana sedang banding.

“Pandangan bahwa abolisi dan amnesti ini buru-buru dan sembrono, mungkin didasarkan bahwa proses hukum ini sudah berjalan cukup lama dan sekarang ini sampai pada tingkatan banding yang dalam arti bahwa masih ada upaya hukum biasa yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Tetapi kemudian muncullah abolisi dan amnesti, sehingga ini dianggap sesuatu yang mengejutkan karena terpidana sedang banding tiba-tiba muncul abolisi dan amnesti,” kata Suparji, Minggu, 3 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Suparji mengaku khawatir pemberian amnesti dan abolisi ini tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.

Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan kedua terdakwa itu bersalah.

“Karena pada faktanya bahwa melalui keputusan pengadilan negeri tipikor khususnya, itu sudah dinyatakan bersalah gitu dan sesuai dengan asas res judicata bahwa keputusan pengadilan harus dianggap benar selama belum dikoreksi oleh keputusan pengadilan diatasnya sehingga ini dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Namun, kata dia, di sisi lain menjadi sesuatu yang kemudian berdampak terhadap keputusan gitu,

“Pada sisi yang lain juga menjadi sesuatu yang kemudian berdampak terhadap keputusan gitu, dalam arti bahwa ketika pengampunan dalam amnesti bahwa keputusan pengadilan ya dianggap benar gitu loh, meskipun pada akhirnya yang bersangkutan dibebaskan karena adanya pengampunan tadi,” tukasnya.

Lebih lanjut, ia mengaku khawatir pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi preseden buruk bagi elite politik karena peran kekuasannya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: 16 kementerian pindah ke IKNASN pindah ke Ibu Kota NusantaraBasuki Hadimuljono IKNekosistem perkotaan IKNfasilitas olahraga di IKNinvestasi B2B di IKNInvestor IKN Nusantarajumlah ASN di IKN 2025jumlah pekerja konstruksi IKNKawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKNlifestyle dan keramaian di IKNOtorita IKNPembangunan IKN 2025pembangunan legislatif yudikatif IKNPemindahan ASN ke IKNPrabowo percepat pembangunan IKNprogres IKN terbaruRelokasi ASN ke IKNSCBD IKNtarget relokasi ASN IKN

Derry Sutardi

Next Post

Dukung Konsep Kota Hijau Berkelanjutan, Menteri Karding Tanam Pohon di IKN

GEMPAR! Pi Network Dikabarkan Gaet Google dan AI untuk Lompatan Global Web3, Ini Faktanya!

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Respon Kondisi Indonesia Saat Ini, MUI Ajak Semua Masyarakat Bersabar

23:34 Agustus 30, 2025

LPSK Siap Berikan Perlindungan pada Saksi dan Korban Aksi Demonstrasi di Jakarta

23:29 Agustus 30, 2025

Dalam Kurun 2 Tahun, MG Akan Luncurkan 13 Mobil Listrik

23:14 Agustus 30, 2025

Ini Penampakan Haval H9, Akan Diluncurkan Akhir Agustus 2025

22:43 Agustus 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version