“Ini saya kira adalah sebuah sebuah fenomena yang tidak mudah untuk kemudian dipertanggungjawabkan, bagaimana pada akhirnya mendapatkan justifikasi tentang munculnya abolisi dan amnesti yaitu dalam rangka NKRI menjaga kondusivitas merajut persaudaraan menjaga stabilitas, nah ini bagaimana ngukurnya gitu? apakah memang sekarang terjadi instabilitas? apakah sekarang terjadi perceraian persaudaraan? sehingga kemudian perlu dirajut lagi gitu. Nah ini menurut saya adalah sebuah fenomena yang kemudian menjadi catatan gitu,” ujar dia.
Meski begitu, ia memberikan apresiasi bagi presiden dan DPR yang mendengarkan suara publik dan memenuhi harapan publik secara mayoritas, sehingga kemudian munculnya keputusan itu.
Ia menilai pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan prerogatif presiden.
“Tapi dari sisi yang lain bahwa kita hidup dalam perspektif tata negara yang membutuhkan kesinambungan, bahwa ini jangan sampai kemudian menjadi sebuah referensi menjadi sebuah preseden yang kemudian tanpa sebuah rasionalisasi yang objektif, karena pemberian abolisi dan amnesti adalah bukan sebuah perkara mudah, karena tentunya ini adalah sebuah wilayah diskresi prerogatif presiden yang tentunya bisa memperhitungkan aspek politik, aspek hukum aspek sosiologis dan aspek bagaimana terkait dengan kerangka berbangsa dan bernegara yang dijamin atau yang didasarkan pada Pancasila,” paparnya.
Ia berharap ke depan, proses abolisi dan amnesti ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga akhirnya publik bisa memahaminya secara hukum yang objektif.
“Harapannya ke depan bahwa proses ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga akhirnya publik bisa memahaminya secara hukum yang objektif,” tutupnya. (Anisha Aprilia)