Home Properti Harga Rumah Subsidi Agustus 2025 di Jabodetabek, Ini Syarat Gaji Maksimal untuk KPR
Properti

Harga Rumah Subsidi Agustus 2025 di Jabodetabek, Ini Syarat Gaji Maksimal untuk KPR

Share
Ilustrasi - Pemeritah sedang menyiapkan perumahan untuk Gen Z dengan cicilan rendah tenor Panjang. Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak huni melalui program rumah subsidi.

Program ini didukung oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memudahkan pembelian rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Kabar baiknya, harga rumah subsidi tahun 2025 di wilayah Jabodetabek dipastikan tetap Rp185 juta, sesuai dengan draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025.

Harga Rumah Subsidi 2025: Tetap, Tidak Naik

Dalam aturan tersebut, ditetapkan batas luas tanah, luas lantai, dan harga jual maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Untuk Jabodetabek, harga tertinggi adalah Rp185.000.000.

Menariknya, harga ini tidak hanya berlaku di Jabodetabek, tetapi juga untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Sebagai perbandingan, berikut daftar harga maksimal rumah subsidi 2025 di seluruh Indonesia:

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp166.000.000

  • Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu): Rp182.000.000

  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp173.000.000

  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp185.000.000

  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp240.000.000

Sama dengan Ketentuan Sebelumnya

Harga tersebut ternyata masih sama seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 untuk tahun 2023 dan 2024.

Jika pada tahun berikutnya belum keluar aturan baru, maka harga akan tetap mengacu pada ketentuan 2024.

Batas Maksimal Gaji untuk KPR Rumah Subsidi

Tidak hanya harga, pemerintah juga menetapkan batas gaji maksimal agar masyarakat bisa mengakses KPR subsidi.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang mulai berlaku 22 April 2025 setelah ditandatangani Menteri PKP Maruarar Sirait.

Berikut rincian gaji maksimal Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dapat mengajukan KPR rumah subsidi:

Share
Related Articles
Properti

Kenali 10 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia, Jangan Sampai Salah Sebelum Beli Properti!

IKNPOS.ID - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menentukan legalitas kepemilikan suatu...

Properti

Rahasia Nomor Rumah Menurut Feng Shui, Ini Arti Angka 1–9 yang Bisa Bawa Hoki atau Tantangan

IKNPOS.ID - Banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa nomor rumah ternyata dipercaya...

Penampakan apartemen ASN di IKN. Foto: Warga Nusantara/Youtube
Properti

3 Investor Raksasa Mulai Bangun Apartemen hingga Kafe Pesawat

IKNPOS.ID - Ekosistem Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin solid. Sebanyak tiga investor...