IKNPOS.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang berasal dari pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.
Kebanyakan dari mereka merupakan tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baru-baru ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan terbaru terkait PPPK Paruh Waktu.
Salah satu informasi yang paling banyak dicari adalah kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu.
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
Artinya, tidak ada angka pasti yang seragam di seluruh Indonesia. Besarnya gaji akan mengikuti kebijakan setiap instansi dan standar UMK setempat.
Jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan antara lain:
-
Guru
-
Tenaga kesehatan
-
Tenaga teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Gaji PPPK Penuh Waktu 2025
Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sistem gaji akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besarannya berbeda sesuai golongan dan pendidikan terakhir. Berikut kisarannya:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 (Lulusan SD)
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000 (Lulusan S3)
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900 (tertinggi)
Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu mendapatkan tunjangan:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan struktural/fungsional
-
Tunjangan khusus untuk posisi tertentu
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Aspek | PPPK Paruh Waktu | PPPK Penuh Waktu |
---|---|---|
Jam Kerja | 4 jam per hari | 8 jam per hari |
Gaji | Minimal UMK / gaji non-ASN sebelumnya | Mengacu Perpres No. 11/2024 |
Pengangkatan | Berdasarkan evaluasi kinerja & syarat administrasi | Seleksi dan kontrak penuh waktu |
Kontrak Kerja | Sesuai kesepakatan waktu di kontrak | Mengikuti standar jam kerja ASN |
Buat kamu yang saat ini masih berstatus honorer atau non-ASN dan belum lolos CPNS/PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu 2025 bisa jadi peluang untuk mendapatkan status pegawai pemerintah dengan jam kerja lebih fleksibel.
Walaupun gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tidak sebesar PPPK Penuh Waktu, sistem ini tetap memberikan kepastian pendapatan yang setara UMK serta peluang untuk diangkat menjadi penuh waktu di masa depan.
Tips: