IKNPOS.ID – Kabar tentang pencairan bantuan insentif Guru Non ASN sebesar Rp2,1 juta di bulan Agustus 2025 memang sangat dinantikan.
Namun, penting diketahui bahwa tidak semua guru non ASN otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah syarat dan kriteria ketat yang harus dipenuhi agar bisa masuk daftar penerima.
Yuk, simak siapa saja yang berhak menerima insentif ini, cara cek penerima, hingga mekanisme pencairannya.
Kriteria Penerima Insentif Guru Non ASN 2025
Mengutip situs resmi Puslapdik Kemendikdasmen, berikut adalah syarat-syarat guru yang berhak menerima bantuan insentif Rp2,1 juta di tahun 2025:
Untuk Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK):
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi minimal S1/D4.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku.
- Terdata di sistem Dapodik.
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara).
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau sekolah di luar negeri.
Untuk Guru Non Formal (KB/TPA):
- Terdata di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Minimal berijazah SMA/SMK.
- Bertugas di KB atau TPA di bawah Dinas Pendidikan.
- Memenuhi beban mengajar sesuai aturan.
- Memiliki masa kerja minimal 13 tahun terus-menerus.
Catatan Penting:
- Tidak ada syarat masa kerja minimal 17 tahun bagi guru formal.
- Penerima harus melakukan aktivasi rekening hingga batas akhir 30 Januari 2026.
- Jika tidak diaktifkan, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Jumlah Penerima dan Nominal Insentif di Tahun 2025
Pada tahun 2025, sebanyak 341.248 guru non ASN dari semua jenjang akan menjadi sasaran penerima bantuan ini. Jumlah ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 67.000 orang.
Adapun besaran insentif yang diterima adalah Rp2.100.000 per tahun, berbeda dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp3.600.000 per tahun. Insentif ini akan dibayarkan sekali langsung (bukan per semester).