Proses Verifikasi dan Penyaluran Dana
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, proses pengusulan guru sebagai calon penerima tidak lagi dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Tahun ini, Puslapdik bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data melalui Dapodik.
Setelah data diverifikasi, Puslapdik akan langsung membuka nomor rekening untuk calon penerima. Pencairan dana akan dilakukan mulai Agustus hingga September 2025.
Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Insentif
Bagi para guru yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi laman INFO GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Login dengan menggunakan akun GTK yang terdaftar.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi khusus di dashboard INFO GTK.
Panduan Pencairan dan Aktivasi Rekening
Bagi guru yang dinyatakan lolos sebagai penerima, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
SPTJM ini adalah bukti komitmen bahwa data Anda benar dan layak menerima bantuan.
Hanya guru yang mendapatkan notifikasi penerima yang bisa mengunduhnya.
2. Isi dan Cetak SPTJM
Lengkapi dengan tanda tangan basah sesuai ketentuan.
3. Unduh SK Insentif dari INFO GTK
SK ini merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa Anda adalah penerima insentif.
4. Aktivasi Rekening di Bank
Bawa dokumen berikut saat melakukan aktivasi:
- KTP
- NPWP (jika ada)
- Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Sekolah
Ingat! Aktivasi rekening harus dilakukan sebelum 30 Januari 2026. Jika lewat dari tanggal tersebut, dana akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Selalu Pantau INFO GTK Secara Berkala
Karena mekanisme pencairan bantuan insentif guru non ASN 2025 ini sepenuhnya berbasis data Dapodik, pastikan Anda selalu mengecek INFO GTK secara rutin.
Segala pembaruan informasi terkait status penerimaan, jadwal pencairan, hingga panduan teknis lainnya hanya akan diumumkan secara resmi di sana.