Pada 19 Juni 2025, Kejagung resmi mencekal Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk memperlancar penyidikan.
Fiona Handayani: Mantan staf khusus (Stafsus) Nadiem Makarim. Ia akhirnya memenuhi panggilan pada 10 Juni 2025, didampingi tiga pengacara, setelah mangkir sebelumnya.
Ia diperiksa selama 10 jam terkait perannya dalam rapat teknis dan komunikasi dengan vendor.
Ibrahim Arief: Konsultan teknis di Kemendikbudristek.
Ganis Samoedra Murharyono: Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia dari Google. Ia diperiksa pada Rabu, 2 Juli 2025, untuk menggali informasi mengenai proses penawaran Google yang membuat Chromebook terpilih. Kejagung mencurigai adanya perubahan rekomendasi dari tim teknis, yang awalnya memilih Windows, kemudian beralih ke Chromebook.
Kabarnya penyidik menggali informasi dugaan Google dapat fee royalti dari setiap laptop Chrome OS yang terjual. Selain itu, kecurigaan adanya lobi-lobi dengan iming-iming insentif ke Kemendikbudristek saat itu.
Para Petinggi Vendor:
EAS: Direktur Utama PT Dataindo Entruycom.
HT: Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
RS (1): Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020 (Manager Pemasaran PT Acer Indonesia pada tahun 2020).
RS (2): Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan penyidik Kejagung masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
“Dugaan dan indikasi adanya persekongkolan jahat untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara semakin terlihat,” ujar Harli di Kejagung pada 4 Juli 2025 lalu.
Penyelidikan kasus ini, lanjut Harli, tidak hanya berhenti pada dugaan mark-up harga. Pihaknya juga menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi atau suap yang diterima oleh oknum-oknum tertentu.
Tujuannya agar proyek ini dapat berjalan mulus. “Penyidik Kejagung juga akan memeriksa kualitas Chromebook yang telah didistribusikan. Mengingat ada laporan terkait spesifikasi yang tidak sesuai kontrak,” terang Harli.
Pihak yang Mangkir Panggilan:
Jurist Tan: Salah satu staf khusus Nadiem Makarim, sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung.