Ketidakhadirannya yang berulang kali ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Jurist Tan saat ini berada di luar negeri. Tampaknya Kejaksaan Agung kecolongan untuk saksi kunci satu ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya sedang mendalami peran masing-masing pihak.
“Indikasi adanya persekongkolan jahat untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara semakin terlihat,” jelas Harli.
Penyelidikan tidak hanya berfokus pada mark-up harga. Tetapi juga menelusuri kemungkinan gratifikasi atau suap.
Selain itu, Kejagung akan memeriksa kualitas Chromebook yang telah didistribusikan, menyusul laporan tentang spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.
Terkait hal ini, Disway juga sudah berusaha menghubungi kuasa hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris. Tetapi, hingga berita ini ditayangkan, Pengacara hedon itu belum memberikan jawaban.
Jejak Fakta Penting Kasus Korupsi Chromebook
Berikut rangkuman jejak fakta krusial yang telah muncul ke permukaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yang terus menyeret nama Nadiem Makarim:
1. Anggaran yang Menggunung dan Prioritas Janggal
Dana Fantastis: Program Digitalisasi Sekolah ini mengalokasikan anggaran mencapai Rp9,9 triliun, tersebar di seluruh Indonesia.
Klaim Distribusi: Nadiem Makarim mengklaim 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor telah didistribusikan ke lebih dari 77 ribu sekolah selama 4 tahun, demi mendukung pembelajaran jarak jauh dan literasi digital.
2. Harga Menggelembung dan Spesifikasi yang Diragukan
Dugaan Markup: Laporan awal mengindikasikan harga pembelian Chromebook jauh di atas harga pasar.
Kualitas di Bawah Standar: Ada keluhan mengenai spesifikasi perangkat yang diterima sekolah-sekolah yang tidak sesuai standar atau tidak sebanding dengan harga.
Spesifikasi rendah: Hanya 4GB RAM, penyimpanan 32GB, dan bergantung pada internet.
Vendor Lokal yang Terlibat: Data e-katalog LKPP menyebut enam vendor lokal: Zyrex, Axioo, Advan, Evercoss, Supertone (SPC), dan TSMID, dengan TKDN 25-40%.