Awalnya, Disway menghubungi pejabat Humas Kemdiktisaintek Nita Nurita (08121970XXXX). Dengan alasan bukan kewenangannya, dia mengalihkan kepada staf Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Arif Budiman (08522033XXXX).
Saat Arif Budiman dihubungi, Disway kembali diminta membuat surat permohonan wawancara. Selanjutnya, direkomendasikan ke Sespri di Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) bernama Agnez Susan Christy melalui nomor 08778177XXXX.
Surat sudah dikirimkan. Namun, hingga berita ini diturunkan Disway belum memperoleh respon lebih lanjut.
Di sisi lain, Disway.id juga sudah mencoba menghubungi Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia dari Google, Ganis Samoedra Murharyono terkait pemeriksaannya oleh Kejagung.
Disway pun coba menggali informasi kepada Ganis di nomor 0811811XXXX. Namun, lagi-lagi yang bersangkutan tidak meresponsnya.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Hingga saat ini, kejaksaan Agung masih menunjukkan keseriusannya memberantas korupsi dengan mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengadaan Chromebook.
Pun masyarakat juga menaruh harapan besar agar Kejagung membongkar tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Skandal korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi ujian krusial bagi integritas institusi penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik.
Tujuannya memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif dan transparan untuk kepentingan rakyat.
Meskipun sampai saat ini belum ada yang jadi tersangka, sinyalemen siapa orang pertama yang akan jadi tersangka dalam waktu dekat semakin menguat.
Publik menanti dengan cermat perkembangan kasus ini dan siapa saja yang pada akhirnya akan bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook ini.
Berita ini sudah tayang di https://disway.id/read/883942/skandal-cashback-laptop-chromebook-rp99-triliun