IKN Pos
Jumat, Juli 11, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Lindungi UMKM di Serambi IKN, Pemkab PPU Terapkan Penyesuaian Regulasi Waralaba

by Esnoe Wardhana
16:56 Juli 10, 2025
in Borneo
A A
Dampak Keberadaan IKN, UMKM di Balikpapan Diminta Siap Bersaing dengan Pendatang

IKNPOS.ID – Sebagai upaya melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), pemkab setempat melakukan penyesuaian regulasi atau peraturan menyangkut waralaba (ritel/toko modern).

DPRD Kabupaten PPU meminta pemerintah kabupaten setempat segera menyusun perda baru sesuai dinamika serta kebutuhan daerah, khususnya soal keberadaan toko modern agar tidak merugikan pelaku UMKM di Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami minta diterbitkan regulasi baru karena peraturan daerah (perda) terkait ritel yang dibuat sekitar tujuh tahun lalu sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, Kamis, 10 Juli 2025.

Kendati peraturan bupati yang ditertibkan beberapa tahun terakhir telah mengatur menyangkut zonasi, jam operasional dan aspek lainnya, tetapi peraturan tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi Kabupaten PPU.

Menurut dia, selama ini, pemerintah kabupaten belum memiliki perda khusus yang mengatur soal toko modern yang dimiliki hanya peraturan bupati 2015, kemudian diubah 2016 hingga 2017.

Sementara itu, pemkab PPU sendiri mengaku sedang menggodok aturan baru tersebut. “Saat ini, sedang disusun perda baru soal waralaba toko modern,” tambah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU, Margono Hadisusanto.

Peraturan daerah tersebut untuk menjawab kekhawatiran para pedagang, khususnya pelaku UMKM yang merasa mata pencaharian terancam akibat kehadiran toko modern, terutama semenjak kehadiran IKN.

Setelah diterbitkan Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi itu kini sudah banyak yang berubah prosedurnya, sehingga peraturan juga harus disesuaikan sesegera mungkin.

Peraturan daerah yang tengah disusun tersebut mencakup zonasi atau penataan ulang lokasi pendirian toko modern agar tidak merugikan pelaku UMKM di masa mendatang.

“Penyusunan peraturan baru tentunya melalui berbagai macam pertimbangan, dari penempatan zonasi, harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan lainnya,” lanjut Margono.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKabupaten Penajam Paser UtaraKalimantan TimurKaltimPenajam Paser UtaraUMKM

Esnoe Wardhana

Next Post

Mengenal Samsung Galaxy S25 Edge: HP Tipis, Tangguh, dan Cerdas dengan Bodi Titanium!

Mengenal Sepatu Compass Unveil Campaign Terbaru dengan Judul Selangkah, Searah

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Ramalan Gila! Harga Pi Coin Bisa Tembus $1000 Sebelum 2030? Komunitas Siap Hadapi Ledakan Bullish!

23:50 Juli 10, 2025

Liburan Hemat Yuk Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Gratis Tanpa Tiket Masuk

23:47 Juli 10, 2025

Analis: Ini Alasan Mengapa Nilai Pi Coin Akan Melonjak!

23:43 Juli 10, 2025

Siap Harumkan Sulbar, Desti dan Farel Menuju IKN Bawa Misi Wisata dan Lingkungan

23:35 Juli 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version