IKNPOS.ID – Sejak peluncuran Open Network PI, komunitas telah menantikan pencatatan Pi Coin di Binance, bursa kripto terbesar di dunia. Namun, hingga kini harapan tersebut belum terwujud.
Di tengah hal ini, seorang analis telah menguraikan tiga alasan utama di balik ketidakhadiran Pi Coin di bursa-bursa besar seperti Binance dan Coinbase.
BeInCrypto sempat melaporkan bahwa Binance meluncurkan pemungutan suara komunitas untuk pencatatan PI.
Meskipun menerima 86% suara yang mendukung, bursa tersebut tidak mendaftarkan token tersebut.
Kemudian, pada Pi2Day, banyak yang mengharapkan pengumuman mengenai pencatatan tersebut.
Tetapi sekali lagi, tidak ada pengumuman. Namun, ini mungkin bukan tanpa alasan.
Mengapa Binance dan Coinbase Belum Mendaftarkan Pi Coin?
Dalam postingan detail di X, analis Kim H. Wong menyoroti mengapa Binance maupun Coinbase belum mendaftarkan Pi Coin.
Menurutnya, kendala pertama adalah sifat kode blockchain Pi Network yang tidak bersumber terbuka.
Wong menekankan bahwa kode sumber terbuka memfasilitasi kepercayaan dan pengawasan teknis.
Sebuah standar yang belum dipenuhi oleh Pi Network. Masalah kedua adalah tidak adanya audit keamanan pihak ketiga.
Bursa-bursa besar memerlukan evaluasi keamanan yang ketat untuk melindungi pengguna dan mematuhi standar regulasi.
Pernyataan penyangkalan resmi telah membantah klaim audit yang belum diverifikasi,” ungkap analis tersebut.
Lebih lanjut, pihak terkait tidak menyediakan dokumentasi atau sumber yang dapat diandalkan untuk memverifikasi bahwa Pi Network pernah diaudit.
Pi Network Diduga Belum Resmi Mengajukan Permohonan Pencatatan
Alasan ketiga adalah Pi Network mungkin belum secara resmi mengajukan permohonan pencatatan di bursa-bursa tersebut.
Saat ini, Pi Coin tersedia untuk diperdagangkan di beberapa bursa terpusat, termasuk OKX, MEXC, Bitget, dll.
Namun, belum dapat dipastikan apakah tim telah mengajukan permohonan resmi ke Binance atau Coinbase.
Langkah ini penting, karena bursa seringkali membutuhkan keterlibatan proaktif dari tim proyek.