IKN Pos
Sabtu, Juli 26, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Heboh Isu Transfer Data! Pemerintah Pastikan Tak Ada Data Pribadi Warga RI yang Diserahkan ke Amerika Serikat

by Derry Sutardi
18:58 Juli 24, 2025
in News
A A
Heboh Isu Transfer Data! Pemerintah Pastikan Tak Ada Data Pribadi Warga RI yang Diserahkan ke Amerika Serikat

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia menanggapi isu yang tengah memanas di tengah publik terkait potensi transfer data pribadi warga negara ke Amerika Serikat.

Penegasan datang langsung dari Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, yang menyatakan bahwa kerja sama digital dengan AS hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi.

“Kami tegaskan, data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data berkaitan dengan aktivitas bisnis, bukan data individual apalagi data strategis negara,” ujar Haryo, Rabu (23/7).

Pernyataan ini merespons kekhawatiran masyarakat usai munculnya dokumen Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, khususnya dalam bab yang membahas penghapusan hambatan perdagangan digital (Removing Barriers for Digital Trade).

Data Bisnis, Bukan Data Pribadi

Menurut Haryo, teknis pelaksanaan kerja sama ini akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menjadi ujung tombak pengawasan dan pengaturan alur data digital lintas negara.

Pemerintah menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pelindungan data, termasuk:

  • PP No. 71 Tahun 2019: mewajibkan data sektor publik disimpan di server dalam negeri.

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): sudah berlaku sejak Oktober 2024 dan mengadopsi standar internasional seperti GDPR dari Uni Eropa.

Sayangnya, hingga kini pelaksanaan UU PDP belum optimal karena badan pengawas independennya masih dalam tahap pembentukan.

Kemkomdigi: “Tak Ada Penyerahan Data Pribadi ke AS”

Melalui pernyataan resminya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membantah keras tudingan bahwa perjanjian tersebut menyerahkan data pribadi warga Indonesia ke Amerika.

“Transfer data lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan diatur berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas mereka.

Menurut Kemkomdigi, justru perjanjian ini memperkuat perlindungan hukum warga Indonesia saat menggunakan layanan digital seperti Google, Facebook, WhatsApp, hingga e-commerce dan penyedia cloud computing asal AS.

Prinsip yang dipegang pemerintah antara lain:

Page 1 of 2
12Next
Tags: data komersial bukan pribadidata pribadi warga Indonesiakeamanan data lintas negarakedaulatan data IndonesiaKemkomdigi data lintas negarakerja sama digital Indonesia AmerikaKominfo transfer dataperjanjian perdagangan digitaltransfer data Indonesia-ASUU PDP Indonesia

Derry Sutardi

Next Post

Bakmi GM 66 Tahun: Inovasi, Digitalisasi, dan Komitmen Rasa yang Tak Pernah Luntur

Satgas Pangan Polri Bongkar 212 Merek Beras Premium Palsu, Potensi Kerugian Capai Rp 99 Triliun per Tahun

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

GILA! XRP KALAHKAN MCDONALD’S

23:34 Juli 25, 2025

Laga Brutal Berujung Manis! Indonesia Bungkam Thailand dan Tantang Vietnam di Partai Puncak!

23:16 Juli 25, 2025

7 Tanaman Buah dalam Pot yang Cocok di Lahan Sempit: Berkebun Praktis di Tengah Kota!

22:25 Juli 25, 2025

ELON MUSK GENIUS! Bitcoin Selamatkan Tesla, Untung Rp4.6 Triliun Tanpa Jual BTC

22:03 Juli 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version