-
Tata kelola data yang baik
-
Pelindungan hak individu
-
Kedaulatan hukum nasional
Setiap proses transfer data akan dilakukan secara selektif, dengan prinsip kehati-hatian, dan dalam pengawasan otoritas nasional, termasuk otoritas PDP.
Praktik Global, Indonesia Tak Ingin Tertinggal
Kemkomdigi menyebut bahwa praktik transfer data lintas negara sudah menjadi bagian dari ekosistem digital global. Negara-negara seperti AS, Kanada, Jepang, Inggris, Jerman, Prancis, dan Italia telah lebih dulu menerapkannya.
Indonesia, dengan kekuatan demografi dan pasar digital yang besar, tidak ingin ketinggalan dalam pengembangan ekonomi digital. Namun tetap tegas menjaga kedaulatan data nasional.
“Indonesia ingin aktif dalam arsitektur digital global, tapi dengan pendekatan legal yang aman, transparan, dan terukur,” sebut pernyataan Kemkomdigi.
Aman atau Rawan?
Meski pemerintah menjamin tidak ada kebocoran data pribadi, pelaksanaan kerja sama ini tetap perlu dikawal ketat oleh publik dan pengawas independen. Implementasi UU PDP dan pembentukan otoritas pengawas menjadi kunci.
Dengan pendekatan ini, Indonesia diharapkan mampu menjadi pemain penting dalam perdagangan digital global, tanpa mengorbankan hak dan keamanan data warganya. (Bianca Khairunnisa)