IKNPOS.ID – Kabar baik datang dari pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan. Tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp600 ribu khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas berat. Bantuan ini diberikan untuk membantu keluarga rentan agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bagi Anda yang memiliki anggota keluarga lansia berusia 60 tahun ke atas atau disabilitas berat, ada kesempatan untuk menerima bantuan ini. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti agar bantuan bisa cair tepat waktu.
Syarat Menerima Bantuan PKH Rp 600 Ribu
Agar bisa menerima bantuan ini, pastikan Anda atau keluarga Anda memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki anggota keluarga lansia (≥60 tahun) atau penyandang disabilitas berat.
- Sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih aktif.
- Data identitas (KTP, KK, dan foto kondisi keluarga) harus lengkap dan sesuai.
- Rutin memantau info bantuan lewat aplikasi Cek Bansos atau petugas sosial di desa.
Petugas sosial di tingkat desa atau kelurahan akan memeriksa dokumen seperti fotokopi KTP dan KKS sebelum dana bantuan bisa dicairkan.
Cara Daftar dan Cek Status Penerima
Bagi yang belum terdaftar, berikut langkah-langkah untuk mendaftar dan mengecek status penerima bantuan:
1. Daftar ke DTKS Lewat Kelurahan
Siapkan dokumen penting seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu.
Datangi kantor kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan.
Pendaftaran DTKS biasanya dibuka secara berkala.
2. Verifikasi dari Dinas Sosial
Data Anda akan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Jika lolos, nama Anda akan masuk dalam DTKS dan berpeluang mendapatkan bantuan PKH.
3. Cek Status Secara Online
Buka situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
Sistem akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum.