IKN Pos
Minggu, Juni 8, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Tujuh Kecamatan di Kukar dan Penajam Direncanakan Masuk Daerah Khusus IKN

by Esnoe Wardhana
18:46 Juni 8, 2025
in News
A A
Tujuh Kecamatan di Kukar dan Penajam Direncanakan Masuk Daerah Khusus IKN

IKNPOS.ID – Bentuk pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) tengah dirancang untuk menaungi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebanyak tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) direncanakan masuk dalam cakupan Daerah Khusus IKN yang luasnya mencapai 252.000 hektare, atau empat kali luas DKI Jakarta.

Namun, Otorita IKN belum membeberkan kecamatan mana saja yang bakal masuk dalam Pemdasus IKN.

Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena, saat ini ada 32 kelurahan dan 22 desa di 7 kecamatan yang kemungkinan akan masuk dalam pemerintahan daerah khusus IKN.

Thomas mengaku, pemerintah tengah memfinalisasi bentuk pemerintahan baru tanpa struktur kota dan kabupaten.

Wilayah ini akan langsung dipimpin Kepala Otorita setingkat gubernur, tanpa DPRD, sesuai dengan rencana yang telah dikaji sejak era Presiden Joko Widodo dan akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Rencananya kita hapus kota dan kabupaten. Biarlah Presiden menunjuk Kepala Otorita sebagai pemimpin tertinggi setingkat gubernur. Nanti kita atur bagaimana desa-desa dikelola. Ini sedang kita konsep dan fasilitasi,” ujar Thomas, Jumat, 6 Juni 2025.

Thomas menambahkan, sistem pemerintahan di IKN akan berbeda dari provinsi lainnya. Salah satu alasannya adalah efisiensi anggaran dan percepatan kerja, yang selama ini terkendala oleh struktur pemerintahan yang berlapis.

Ia juga menegaskan bahwa Otorita IKN kini memiliki wewenang penuh sebagai satuan pemerintahan setingkat provinsi dan berkedudukan setara kementerian.

“Saya pribadi tidak setuju jika tetap ada struktur kota dan kabupaten. Itu hanya akan habiskan anggaran dan membuat kerja tidak cepat,” tegasnya.

Dalam proses penyusunan Pemdasus ini, OIKN bekerja sama dengan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Udayana.

Pemerintah menargetkan sistem pemerintahan daerah khusus ini bisa berlaku penuh pada 2028, bersamaan dengan perpindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimKukarKutai KartanegaraOIKNOtorita IKNpembangunan IKNPenajam Paser Utara

Esnoe Wardhana

Next Post

Investasi Sukuk Ritel SR022 Lewat Aplikasi wondr Cashback Rp15 Juta

Harga Pi Network Terkoreksi, Pola Triple-Bottom Picu Potensi Lonjakan Jelang Pi2Day

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Skema KPBU, Solusi Pembangunan Ibu Kota Nusantara Tanpa Membebani APBN

23:23 Juni 8, 2025

Mana yang Mencapai $5 Lebih Dulu, Cardano atau Pi Network?

22:38 Juni 8, 2025

Liverpool Siap Pecahkan Rekor Demi Florian Wirtz: Berani Bayar Rp2,47 Triliun?

21:05 Juni 8, 2025

Pi Coin Tertekan, Unilabs Finance Jadi Pelarian Baru Investor Kripto

20:59 Juni 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version