IKN Pos
Sabtu, September 20, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Fenomena PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Nasib Pegawai Setelah Kontrak Habis, Apakah Langsung Diberhentikan?

by Derry Sutardi
15:35 September 20, 2025
in News
A A
Maju Mundur Pemindahan ASN ke IKN, Komoisi II DPR RI Sebut Pemerintah Harus Realistis

Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB

IKNPOS.ID – Fenomena Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali jadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Banyak pegawai merasa bingung dan cemas, terutama soal nasib mereka begitu kontrak kerja selesai. Apakah langsung diberhentikan? Atau masih ada peluang untuk diperpanjang?

Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat status PPPK memang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika PNS memiliki karier jelas hingga masa pensiun, PPPK hanya terikat kontrak dalam jangka waktu tertentu.

PPPK Itu Tenaga Kontrak

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa PPPK pada dasarnya adalah tenaga kontrak.

Itu artinya, masa kerja mereka bergantung penuh pada kontrak yang ditandatangani serta kebutuhan instansi pemerintah.

Perbedaannya cukup jelas:

  • PNS: hanya berhenti jika pensiun atau mengundurkan diri.

  • PPPK: otomatis berhenti ketika kontrak habis, kecuali diperpanjang.

Umumnya, kontrak PPPK berlaku antara 3 sampai 5 tahun. Begitu masa kontrak selesai, status ASN mereka otomatis terputus.

Peluang Perpanjangan Tetap Ada

Meski kontrak PPPK paruh waktu bisa habis, bukan berarti masa depan mereka langsung tertutup. Pemerintah masih bisa memperpanjang kontrak, dengan syarat tertentu.

Faktor yang menentukan antara lain:

  • Evaluasi kinerja pegawai selama masa kontrak.

  • Kebutuhan formasi instansi terkait.

  • Ketersediaan anggaran pemerintah.

Dengan kata lain:

  • Jika kinerjanya baik, peluang perpanjangan sangat besar.

  • Jika kinerjanya buruk, kontrak bisa saja tidak dilanjutkan.

Mirip Honorer, Tapi Tetap ASN

Meski PPPK secara hukum termasuk kategori ASN, status mereka sering dianggap mirip dengan tenaga honorer.

Inilah yang membuat sebagian pegawai merasa masa depan kariernya tidak seaman jalur PNS.

Namun, di sinilah tantangan bagi PPPK:

Mereka dituntut untuk menunjukkan profesionalitas, disiplin, dan kinerja terbaik agar instansi tetap percaya dan memperpanjang kontrak.

Seperti disampaikan BKN, habis kontrak bukan berarti habis harapan. Pintu perpanjangan tetap terbuka jika instansi menilai keberadaan PPPK masih diperlukan.

Tags: nasib PPPK setelah kontrak habisperbedaan PNS dan PPPKperpanjangan kontrak PPPKPPPK paruh waktustatus ASN PPPK

Derry Sutardi

Next Post

Tinjau Lahan untuk Kantor, Basarnas Ingin Segera Aktif dan Hadir di IKN

Harga Pi Network 20 September 2025 Masih Spekulatif, Bappebti Ingatkan Waspada

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Cara Daftar Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk Pelajar di Luar Negeri, Lengkap dengan Syarat dan Simulasi Soal

17:49 September 20, 2025

Modernisasi Pertanian di Kabupaten Penyangga IKN Diharap Bisa Dongkrak Produktivitas

17:05 September 20, 2025

71 Jurusan Kuliah D3-S1 Banyak Dicari TNI Angkatan Laut 2025, Cek Apakah Jurusanmu Termasuk!

16:47 September 20, 2025

Harga Pi Network 20 September 2025 Masih Spekulatif, Bappebti Ingatkan Waspada

16:00 September 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version