IKNPOS.ID – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Mudyat Noor diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tambang batu bara terkait kasus terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
“Didalami peran saksi dalam pengelolaan tambang batu bara yang terkait dengan RW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 19 Juni 2025.
Budi menjelaskan, Mudyat diperiksa penyidik pada Selasa, 17 Juni 2025, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana Rita Widyasari.
Selain kepala daerah tersebut, dia mengatakan bahwa penyidik KPK mendalami hal yang sama saat memeriksa pihak swasta sebagai saksi pada Selasa (17/6), yakni Jeffry F. Pandie, Rino Eri Rachman, dan Khalid Kasim.
Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya selama penyidikan kasus tersebut.
KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.