IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyesuaian administratif secara menyeluruh, setelah 15 desa dan kelurahan di wilayah tersebut dipastikan masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, langkah penataan ini menjadi bagian dari tanggung jawab Kukar sebagai salah satu daerah yang terdampak langsung oleh perluasan kawasan IKN, khususnya di Kecamatan Loa Janan.
Penegasan batas wilayah kini menjadi prioritas utama agar tak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Kukar dan Otorita IKN.
“Kita harus cepat dan tegas menyikapi perkembangan ini karena sebagian wilayah Kukar kini berada dalam area IKN,” kata Dafip, Rabu, 4 Juni 2025.
Ia menyatakan, bahwa Pemkab Kukar telah menyiapkan regulasi untuk mengakomodasi proses penyesuaian ini, serta menjaga agar desa dan kelurahan tetap memiliki identitas hukum yang jelas dan tidak membingungkan warga.
“Tujuannya adalah agar desa dan kelurahan tetap memiliki identitas administratif yang jelas, meskipun sebagian wilayahnya berada dalam zona IKN,” ujarnya.
Dari 15 wilayah terdampak, tiga di antaranya ada Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang yang memiliki sebagian besar penduduk yang tinggal di dalam wilayah IKN, sehingga kemungkinan nama wilayah akan digunakan oleh Otorita IKN.
Sementara itu, Desa Batuah mengalami pemisahan batas wilayah dengan 60 persen masuk IKN dan 40 persen tetap di bawah kewenangan Kukar.
“Nama Batuah akan tetap digunakan oleh Kukar untuk wilayah yang tersisa, sedangkan bagian yang masuk IKN bisa diberi nama lain,” jelas Dafip.
Nomorsatukaltim