Home News VIDEO 2 TERORIS ISIS India Dideportasi! Visa On Arrival Jadi Celah?
News

VIDEO 2 TERORIS ISIS India Dideportasi! Visa On Arrival Jadi Celah?

Share
Proses deportasi 2 teroris ISIS India di Bandara Soekarno Hatta
2 TERORIS ISIS India Dideportasi dari Bandara Soekarno Hatta--Ditjen Imigrasi
Share

Namun, ada informasi lain yang menyebut 2 teroris ISIS India itu ditangkap lebih dulu di Jakarta. Selanjutnya, mereka dideportasi ke India.

“Dua-duanya betul,” jawab Silmy Karim singkat melalui pesan WhatsApp (WA).

Selama ngumpet di Jakarta, 2 teroris ISIS India ini sempat tinggal di salah satu residence di kawasan Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat (Jakbar).

Belum diketahui persis siapa jaringan mereka di Indonesia. Hingga saat ini belum ada ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Kini keduanya sudah ditahan oleh pihak NIA di Mumbai. Selanjutnya, mereka akan dibawa ke pengadilan untuk diadili.

Abdullah Faiyaz Shaikh dan Talha Liyakat Khan terlibat aktif dalam perakitan IED tahun 2023 di sebuah rumah yang disewa oleh Shaikh di Kondhwa, Pune.

Antara tahun 2022 dan 2023, keduanya menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam lokakarya pembuatan dan pelatihan bom serta melakukan peledakan terkendali untuk menguji IED yang dibuat di tempat tersebut.

Deportasi 2 teroris ISIS India
2 TERORIS ISIS India Abdullah Faiyaz Shaikh dan Talha Liyakat Khan dideportasi– Ditjen Imigrasi

Teroris ISIS India Buronan Sejak 2023

Kedua teroris ISIS ini telah menghindari penangkapan selama 2 tahun dan telah dikeluarkan surat perintah penangkapan tanpa jaminan oleh Pengadilan Khusus NIA di Mumbai. Mereka dinyatakan buron oleh NIA India sejak September 2023.

NIA juga mengumumkan hadiah uang tunai sebesar Rs 3 lakh (Rp 50 juta) untuk masing-masing informasi yang mengarah pada penangkapan mereka.

Kasus ini melibatkan konspirasi kriminal oleh Shaikh, Khan dan 8 anggota ISIS Pune lainnya yang sudah berada dalam tahanan pengadilan.

Kelompok tersebut berkonspirasi untuk melakukan tindakan teroris yang bertujuan mengganggu perdamaian dan kerukunan masyarakat India dengan melancarkan perang terhadap Pemerintah India.

Ini sejalan dengan tujuan ISIS untuk menegakkan pemerintahan Islam di negara tersebut melalui kekerasan dan teror.

Sebelumnya, NIA telah mengajukan dakwaan terhadap ke-10 terdakwa berdasarkan berbagai pasal Undang-Undang Pencegahan Kegiatan Terlarang, Undang-Undang Bahan Peledak, Undang-Undang Senjata, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India.

Share
Related Articles
News

Kesbangpol Kaltim Batalkan Rencana Uang Saku bagi Ormas, Plt Kepala Badan Minta Maaf

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya membatalkan wacana pemberian uang saku...

News

Kabar Baik Bagi Petani! Harga Sawit Kaltim Naik Rp3.450 per Kg

IKNPOS.ID - Angin segar kembali berembus bagi para petani kelapa sawit di...