IKNPOS.ID – Dalam beberapa pekan terakhir beredar kabar tentang adanya prostitusi terselubung di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). Muncul pula kabar tentang peredaran minuman keras (miras).
Tak tinggal diam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pun bertekad memberantas minuman keras dan praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN. Langkah ini diambil agar IKN bersih dari penyakit sosial masyarakat.
“Kami berupaya berantas miras serta prostitusi terselubung di warung remang-remang maupun daring,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Bagenda Ali, 7 Mei 2025.
Tekad memberantas prostitusi tersebut sebagai bentuk kehadiran Satpol PP dalam menjadi garda terdepan menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah.
Menururnya, sejumlah hal yang menjadi fokus penertiban, seperti peredaran miras, penertiban bangunan liar, serta pengawasan adanya praktik prostitusi.
“Personel juga terus lakukan patroli penertiban di wilayah IKN karena kendati sudah ada Otorita IKN, tapi secara administratif penegakan peraturan daerah (perda) masih jadi kewenangan pemerintah kabupaten,” tambahnya.
Dia menegaskan penertiban bangunan liar juga terus dilakukan di sekitar wilayah IKN, karena saat ini sudah ada yang sengaja membangun sebuah bangunan tanpa mengurus perizinan resmi.
Bangunan-bangunan yang ditertibkan banyak ditemui di sepanjang jalan Kecamatan Sepaku, khususnya kawasan inti IKN, terdiri atas tempat usaha atau berjualan, seperti warung makan dan sejenisnya yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sementara miras banyak ditemui dijual pada warung kecil di pinggir jalan sekitar wilayah IKN, yang biasa terlihat remang-remang, atau berbeda dari warung makan pada umumnya.
“Ada beberapa titik yang diawasi yang menjual miras dan beberapa warung diduga juga mewadahi praktik prostitusi terselubung,” ucapnya lagi.
Praktik prostitusi dan peredaran miras menjadi salah satu atensi karena dapat membawa pengaruh buruk bagi ketertiban, serta dapat menjadi pemicu timbulnya masalah yang dapat mengganggu keamanan masyarakat setempat.
“Penanganan berbagai praktik prostitusi dan peredaran miras tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja, warga juga harus turut serta menanggulangi perilaku atau kegiatan tersebut,” lanjut Bagenda.