IKN Pos
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Pemerintah Sebut Jangka Waktu HAT IKN Tingkatkan Daya Tarik Investor

by Esnoe Wardhana
19:22 Mei 20, 2025
in News
A A
Mantan Menkeu Nilai IKN Berpotensi Jadi Kota yang Lebih Baik Dibanding Canberra

IKNPOS.ID – Aturan mengenai jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) sebagaimana tertuang dalam UU Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan upaya menciptakan peningkatan daya tarik investor.

Dengan kejelasan soal HAT IKN, maka membuat investor tertarik untuk menanamkan modal di IKN. Hal tersebut diungkapkan Agung Dodit Muliawan selaku Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN (OIKN).

Agung mengungkapkan hal itu dalam sidang ketiga Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 19 Mei 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Sidang ini sendiri mengagendakan mendengar keterangan Pemerintah dan DPR atas permohonan uji materi Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, khususnya terkait pengaturan HAT yang meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.

“Mengenai hal ini pada dasarnya bukan sesuatu yang berlebihan, mengingat ketentuan serupa di sejumlah negara di kawasan ASEAN juga mengatur jangka waktu yang kurang lebih sama dengan jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini,” jelas Agung.

“Jangka waktu HAT yang lebih lama di Otorita lbu Kota Nusantara, tidak mengurangi esensi hak menguasai negara atas tanah, karena mekanisme evaluasi dan pengawasan dalam kepemilikan Tanah tetap dilakukan oleh negara secara aktif,” lanjut Agung.

Agung menyebut keuntungan dari jangka waktu tersebut adalah dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang mendapatkan HAT selama jangka waktu yang ditentukan.

Selain itu, ia menyatakan HAT dapat memberikan insentif bagi pihak yang mendapat hak tersebut untuk memanfaatkan tanah secara optimal dan bertanggung jawab. Sehingga dapat memunculkan ekosistem investasi yang kompetitif di IKN.

“Kegiatan investasi yang terjamin dan stabil diharapkan dapat menopang tercapainya kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan Makmur,” jelasnya.

Asumsi Pemohon

Lebih lanjut, Agung juga menjelaskan dalil pemohon terhadap pengujian Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dengan “potensi” adanya suap atau korupsi mengenai proses HAT di OIKN adalah asumsi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hak Atas TanahIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimOIKNOtorita IKNpembangunan IKNSertifikat Hak Atas Tanah IKN

Esnoe Wardhana

Next Post

GEBRAKAN Besar Masa Depan Web3! Pi Network Uji Protokol 20, Kontrak Cerdas Siap Masuk

GCV PI NETWORK MAKIN DEKAT! 1 Pi = $314.159 CONFIRM

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Rabo Ruan, Kuliner Khas Kaltim yang Lezat Kaya Rasa: Simak Resep & Cara Membuatnya

23:12 Mei 20, 2025

SPEKULASI Heboh! Pendiri Pi Network Bisa Jadi Satoshi Nakamoto? Ini Fakta dan Analisis Lengkap

22:57 Mei 20, 2025

Ramalan Tsinghua: Pi Coin Bersiap untuk Melonjak!

22:53 Mei 20, 2025

TERUNGKAP! RAHASIA GCV Pi Network: 10 Pi untuk Hidup 30 Tahun, 10.000 Pi Bisa Dinikmati 7 TURUNAN, Seperti Apa Jika Punya 1 Juta Pi?

21:58 Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version