Pemerintah telah berkomitmen kuat secara kelembagaan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (PP 62/2022).
“Salah satu tugas yang dijalankan OIKN yakni tugas menyelenggarakan pengawasan internal, koordinasi supervisi pemenuhan kepatuhan, serta pencegahan pelanggaran di lingkungan OIKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Page 2 of 2