IKNPOS.ID – Bayangkan Anda seorang guru agama yang sudah bertahun-tahun mengabdi, mengajarkan nilai-nilai moral dan spiritual di sekolah.
Tiba-tiba sebuah kabar menggembirakan datang: “Tunjangan profesi dari Kemenag akan cair minggu depan, periksa rekening Anda!”
Kabar ini bukan sekadar janji manis. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan dana sebesar Rp 34,3 miliar khusus untuk pencairan tunjangan profesi bagi guru agama yang memenuhi syarat.
Program ini menegaskan bahwa peran guru agama semakin diakui sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional, bukan hanya “pengisi pelajaran”.
Sumber Dana dan Jumlah Anggaran
Dana Rp 34,3 miliar ini berkaitan dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru agama yang sudah lulus seleksi dan memenuhi kriteria. Menurut data Kemenag, alokasi ini menyasar 42.878 guru agama yang sudah tervalidasi dalam sistem.
Selain itu, ada kabar baik lainnya: tunjangan guru non-ASN (non PNS) naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Kebijakan ini diatur melalui PMA No. 4/2025 dan KMA 646/2025, termasuk pembayaran rapelan sejak Januari 2025.
Alur Pencairan: Dari Data Hingga Dana Masuk Rekening
Agar dana tunjangan benar-benar sampai, ada mekanisme yang wajib dipenuhi:
- Validasi Data Guru
Semua data harus sesuai di EMIS GTK dan SIMPATIKA, termasuk status aktif, mutasi, jadwal mengajar, hingga Nomor Registrasi Guru (NRG). Deadline penyesuaian ditetapkan sekitar 15 Maret 2025. - Penerbitan SKTP
Setelah validasi, Kemenag daerah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran. - Pembuatan SPM dan Transfer Dana
Pusat membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan dana disalurkan lewat bank resmi ke rekening guru. Untuk guru madrasah, pencairan dijadwalkan antara 18–24 Maret 2025. - Pelaporan Penerimaan
Beberapa daerah meminta tanda tangan bukti penerimaan tunjangan untuk keperluan audit.
Pemerintah menegaskan pencairan dilakukan serentak nasional, bukan bertahap berdasarkan wilayah.
Syarat Agar Pencairan Tidak Gagal
Ada beberapa poin penting agar tunjangan profesi tidak tertunda:
- Memiliki sertifikat pendidik aktif.
- Memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka per minggu (termasuk TBQ maksimal 6 jam).
- Data valid di EMIS/SIMPATIKA.
- Berstatus layak bayar.
- Rekening bank aktif dan sesuai data.
- Tidak merangkap penerimaan tunjangan dari instansi lain.
Jika salah satu tidak terpenuhi, pencairan bisa gagal. Banyak kasus keterlambatan muncul akibat data tidak sinkron atau SKTP belum terbit.
Tantangan, Risiko, dan Tips
Tantangan terbesar biasanya terletak pada:
- Kesalahan data guru akibat mutasi.
- Keterlambatan penerbitan SKTP.
- Kendala teknis di EMIS/SIMPATIKA.
- Rekening bank bermasalah.
Tips agar lancar:
✔ Selalu update data di EMIS/SIMPATIKA.
✔ Pastikan SK pengangkatan terbaru.
✔ Cek status “layak bayar” secara rutin.
✔ Perbarui data rekening jika ada perubahan.
✔ Koordinasi dengan admin Kemenag daerah.
Harapan dan Signifikansi Kebijakan
Pencairan tunjangan profesi Rp 34,3 miliar ini bukan hanya tambahan penghasilan, tetapi juga simbol penghargaan negara terhadap dedikasi guru agama.