IKNPOS.ID – Aturan mengenai jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) sebagaimana tertuang dalam UU Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan upaya menciptakan peningkatan daya tarik investor.
Dengan kejelasan soal HAT IKN, maka membuat investor tertarik untuk menanamkan modal di IKN. Hal tersebut diungkapkan Agung Dodit Muliawan selaku Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN (OIKN).
Agung mengungkapkan hal itu dalam sidang ketiga Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 19 Mei 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Sidang ini sendiri mengagendakan mendengar keterangan Pemerintah dan DPR atas permohonan uji materi Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, khususnya terkait pengaturan HAT yang meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.
“Mengenai hal ini pada dasarnya bukan sesuatu yang berlebihan, mengingat ketentuan serupa di sejumlah negara di kawasan ASEAN juga mengatur jangka waktu yang kurang lebih sama dengan jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini,” jelas Agung.
“Jangka waktu HAT yang lebih lama di Otorita lbu Kota Nusantara, tidak mengurangi esensi hak menguasai negara atas tanah, karena mekanisme evaluasi dan pengawasan dalam kepemilikan Tanah tetap dilakukan oleh negara secara aktif,” lanjut Agung.
Agung menyebut keuntungan dari jangka waktu tersebut adalah dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang mendapatkan HAT selama jangka waktu yang ditentukan.
Selain itu, ia menyatakan HAT dapat memberikan insentif bagi pihak yang mendapat hak tersebut untuk memanfaatkan tanah secara optimal dan bertanggung jawab. Sehingga dapat memunculkan ekosistem investasi yang kompetitif di IKN.
“Kegiatan investasi yang terjamin dan stabil diharapkan dapat menopang tercapainya kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan Makmur,” jelasnya.
Asumsi Pemohon
Lebih lanjut, Agung juga menjelaskan dalil pemohon terhadap pengujian Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dengan “potensi” adanya suap atau korupsi mengenai proses HAT di OIKN adalah asumsi.