IKNPOS.ID – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2022–2023 tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah pejabat dari kedua institusi telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Salah satu pegawai BI yang diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Yustiana Susila Atmaja, yang bekerja di bagian legal BI.
Namun, hingga kini belum dipastikan apakah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 27 Mei lalu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia. Pemeriksaan ini menjadi yang kedua bagi Irwan, menyusul ketidakhadirannya pada panggilan pertama yang dijadwalkan pekan lalu.
Selain Irwan, sejumlah pejabat lain dari BI juga telah dimintai keterangan, di antaranya:
– Erwin Haryono, yang menjabat sebagai Kepala Departemen Komunikasi BI untuk periode 2021–2024
– Tri Subandoro, Analis di bidang Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)
Dari jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. Mereka yang dipanggil antara lain:
– Indarto Budiwitono, yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan
– Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK untuk periode Oktober 2022 hingga Februari 2024
– Dhira Krisna Jayanegara, Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK sejak 2020 hingga saat ini
– Ferial Ahmad Alhoreibi, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK
– Mohammad Jufrin, Anggota Badan Supervisi OJK
KPK menduga bahwa dana CSR BI disalurkan ke sejumlah yayasan yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya.